Puteri Komarudin Dukung Aturan Hapus Buku dan Tagih, Desak OJK Tinjau Ulang Ketentuan SLIK

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menyampaikan dukungannya terhadap pengaturan baru dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, khususnya terkait ketentuan hapus buku dan hapus tagih. Meski demikian, Puteri menekankan pentingnya evaluasi terhadap ketentuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilai masih menjadi beban bagi masyarakat.

“Kami sangat menyambut baik adanya pengaturan soal hapus buku dan hapus tagih, yang memang sudah lama dinantikan masyarakat. Ketentuan ini penting karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan merupakan amanat dari UU PPSK,” ujar Puteri dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII ini mengungkapkan keluhan masyarakat yang ia temui langsung saat kegiatan reses di Kabupaten Bekasi. Ia menuturkan kisah seorang ibu rumah tangga di Desa Sarimukti yang menangis karena usahanya gulung tikar akibat pandemi. Hingga kini, usaha tersebut belum dapat pulih karena terkendala oleh status kolektibilitas dalam SLIK.

“Untuk memulihkan SLIK itu butuh waktu bertahun-tahun. Akhirnya dia kembali mengandalkan pinjaman dari rentenir dan bank emok. Ini bukan masalah baru, dan saya sudah menyuarakan ini sejak periode lalu,” katanya.

Puteri juga menyoroti masa pemulihan kolektibilitas dalam SLIK yang memakan waktu hingga dua tahun. Menurutnya, hal ini justru mendorong masyarakat untuk mencari alternatif pembiayaan dari lembaga ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, sehingga berisiko memunculkan persoalan sosial yang lebih kompleks.

“Saya tahu OJK punya pertimbangan tersendiri soal masa dua tahun ini, tapi di lapangan ini menciptakan masalah baru. Banyak masyarakat justru berpaling ke sumber pendanaan ilegal karena tidak punya alternatif,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Soroti Penetapan Tersangka Guru Honorer MMH

Lebih lanjut, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk membuka ruang evaluasi terhadap ketentuan SLIK guna meringankan beban masyarakat dalam mengakses pembiayaan legal. Menurut Puteri, langkah ini penting agar pemulihan sektor UMKM dapat berlangsung lebih cepat dan inklusif.

 

 

Sumber: emedia.dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru