Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti penetapan Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo, sebagai tersangka oleh Kejaksaan terkait rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Ia menyayangkan langkah tersebut dan menilai aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru.
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, dalam kasus ini terdapat kemungkinan MMH tidak menyadari adanya larangan rangkap jabatan tersebut. Apabila rangkap pekerjaan itu dinilai keliru, ia berpendapat penyelesaiannya seharusnya cukup dengan pengembalian salah satu gaji kepada negara, bukan melalui proses pidana.
“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,” tegasnya.
Sebelumnya, MMH ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai merugikan negara sebesar Rp118 juta akibat menerima gaji dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, dengan alasan kontrak kerja pendamping desa melarang adanya ikatan kerja lain yang dibiayai APBN, APBD, maupun APBDes.















