Tolak Penghapusan Total, Nurhadi Komisi IX DPR Minta Praktik Outsourcing Dibatasi Ketat dan Dilarang Masuk Sektor Produksi

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, menegaskan bahwa keberadaan sistem kerja alih daya (outsourcing) masih dibutuhkan dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional. Kendati demikian, penerapan praktik tersebut wajib dibatasi dan diawasi secara ketat demi mencegah tergerusnya hak-hak dasar para pekerja.

Ia menggarisbawahi bahwa skema outsourcing sama sekali tidak boleh diterapkan pada bagian produksi yang menjadi bidang pekerjaan utama atau inti suatu korporasi. Penggunaan tenaga alih daya dinilainya hanya relevan untuk sektor pekerjaan penunjang.

“Tapi jangan sampai outsourcing itu menyasar di tenaga kerja bagian produksi. Itu nggak boleh,” tegasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Ia menilai wacana penghapusan outsourcing secara menyeluruh bukanlah solusi yang realistis di tengah dinamika dunia kerja saat ini. Fokus utama pemerintah dan regulator seharusnya terletak pada perumusan batasan hukum yang jelas serta pengetatan pengawasan di lapangan.

“Jadi memang di era sekarang, outsourcing itu menurut saya tidak bisa dihapus secara total. Karena yang sebenarnya kita lebih prioritas kepada praktik kerja outsourcing ini yang secara tegas dibatasi dan diawasi dengan ketat,” ujarnya.

Ia memeringatkan agar mekanisme outsourcing tidak dijadikan celah bagi manajemen perusahaan untuk memangkas atau menghilangkan hak-hak norma kerja karyawan. Oleh sebab itu, klasifikasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan harus dipatok secara tegas.

Ia mencontohkan beberapa lini pekerjaan penunjang yang masih layak menggunakan tenaga outsourcing, antara lain petugas kebersihan, penyedia jasa makanan-minuman, personel keamanan, hingga pengemudi (driver).

“Jangan sampai outsourcing ini menghilangkan hak-hak pekerja. Nah, contoh outsourcing saya kira yang masih dibutuhkan ini di sektor pekerjaan penunjang. Contohnya seperti cleaning service, penyedia layanan dan minuman, kemudian keamanan, driver atau pengemudi,” jelasnya.

sumber : Fraksi Nasdem

Baca Juga:  Beri Kelonggaran Calon Jemaah, Komisi VIII DPR RI Upayakan Masa Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang Hingga 5 Bulan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini