Beri Kelonggaran Calon Jemaah, Komisi VIII DPR RI Upayakan Masa Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang Hingga 5 Bulan

Jakarta, PR Politik – Komisi VIII DPR RI tengah memperjuangkan agar tenggat waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi para calon jemaah haji tahun 2027 dapat diperpanjang hingga kisaran lima bulan. Kebijakan ini dipandang vital guna memberikan fleksibilitas serta waktu yang lebih memadai bagi calon jemaah dalam menghimpun dan menyiapkan dana pelunasan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menjelaskan bahwa kelonggaran durasi pelunasan dirancang untuk mengurai beban finansial calon jemaah sekaligus memberikan kepastian perencanaan jelang keberangkatan ke Tanah Suci.

“Kami akan berusaha memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji itu ada ruang untuk pelunasan yang agak lebih longgar. Jadi, paling tidak ada waktu lima bulan untuk memberikan kelonggaran kepada para calon jemaah haji,” katanya dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Selasa (18/8).

Skema pelunasan BPIH pada musim haji tahun ini dinilai terlampau sempit, di mana tahap pertama hanya dibuka selama satu bulan, disusul tahap kedua selama satu pekan, dan tahap ketiga yang hanya berlangsung tiga hari. Evaluasi menyeluruh atas skema tersebut dinilai mendesak agar penyelenggaraan haji 2027 lebih berpihak pada kesiapan jemaah.

Ia menegaskan bahwa perpanjangan skema pelunasan hingga lima bulan menuntut seluruh siklus persiapan penyelenggaraan ibadah haji dimulai jauh lebih awal. Oleh karena itu, tahapan pembahasan serta pengambilan keputusan tingkat regulasi wajib diakselerasi.

Guna mengeksekusi rencana tersebut, Komisi VIII DPR RI menjadwalkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Haji segera setelah proses evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 tuntas dilaksanakan.

“Selanjutnya, nanti kita lanjutkan untuk pembentukan Panja Haji,” ujarnya.

Kehadiran Panja Haji difokuskan untuk mempercepat penetapan komponen biaya, jadwal pelunasan, peningkatan standar pelayanan jemaah, hingga detail teknis operasional lainnya.

Baca Juga:  Jaelani Ingatkan Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Beras Khusus Horeka

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI memutuskan untuk menskors rapat evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah Haji 1447 H/2026. Penundaan ini diambil karena dokumen pertanggungjawaban keuangan baru diserahkan kepada para anggota DPR saat rapat tengah berlangsung, sehingga dibutuhkan waktu untuk penelaahan secara mendalam.

Ia menyampaikan bahwa agenda evaluasi dilanjutkan pada Rabu (19/8) guna memastikan pemeriksaan dokumen keuangan dapat dilakukan secara cermat dan menyeluruh.

“Ini untuk perbaikan haji berikutnya dan untuk menyelamatkan Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.

Melalui percepatan evaluasi keuangan dan pembentukan Panja Haji, Komisi VIII berharap penyelenggaraan haji 2027 dapat dimatangkan lebih awal, khususnya dalam menghasilkan skema pelunasan biaya yang jauh lebih terjangkau dan memberikan ruang bernapas bagi para calon jemaah.

sumber : Fraksi Gerindra

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini