Tok! Komisi X DPR Rampungkan Draf RUU Sisdiknas, Wajib Belajar Resmi Diperpanjang Jadi 13 Tahun

Jakarta, PR Politik – Komisi X DPR RI resmi menuntaskan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satu terobosan krusial dalam regulasi baru tersebut adalah penetapan kebijakan wajib belajar selama 13 tahun. Pasca-kesepakatan di tingkat komisi, draf hukum ini segera memasuki proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelum disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa draf RUU Sisdiknas yang merangkum 16 bab dan 257 pasal ini telah mengantongi lampu hijau serta persetujuan dari delapan fraksi di internal Komisi X. Kesepakatan politik ini merupakan hasil dari draf pembahasan panjang yang telah bergulir maraton sejak Januari 2025.

“Persetujuan seluruh fraksi dalam rapat internal Komisi X menjadi salah satu tonggak penting sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI,” ujarnya, Kamis (9/7).

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Karmila Sari, menegaskan bahwa partainya mendukung penuh revisi RUU Sisdiknas sebagai draf langkah strategis. Regulasi ini diplot untuk menjawab sengkarut di sektor pendidikan sekaligus mencetak sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul menjelang Indonesia Emas.

“Fraksi Partai Golkar memandang revisi RUU Sisdiknas harus mampu menghadirkan sistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, fleksibel, berkeadilan, mampu menjawab tantangan global, serta responsif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan sosial,” paparnya membedah draf substansi undang-undang.

Karmila membeberkan bahwa usulan wajib belajar 13 tahun menjadi draf atensi utama Golkar. Di samping itu, fraksinya getol memperjuangkan asas kesetaraan perlakuan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta, pemenuhan draf pendanaan untuk pendidikan umum maupun pesantren, serta penguatan sistem proteksi hukum antarkekerasan di sekolah.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi I DPR Soroti Penangkapan Presiden Venezuela, Nilai Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Langkah perombakan regulasi ini dinilai mendesak lantaran sektor pendidikan nasional masih terpasung oleh disparitas pembangunan manusia antarwilayah yang timpang. Indikator makro seperti rendahnya rata-rata lama sekolah di daerah serta minimnya angka partisipasi perguruan tinggi menjadi rapor merah yang wajib diintervensi oleh draf undang-undang baru ini.

Ia tidak menampik bahwa problem klasik seperti karut-marut distribusi guru, minimnya sarana prasarana, serta rendahnya kesejahteraan dosen dan guru honorer masih menjadi draf ganjalan utama mutu pendidikan nasional saat ini.

“Permasalahan tersebut paling banyak dirasakan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan wilayah marginal. Karena itu, RUU Sisdiknas harus mampu menjadi solusi yang menghadirkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas,” pungkasnya menyudahi intervensi opininya.

Setelah merampungkan fase di Baleg DPR RI, draf komprehensif RUU Sisdiknas ini akan segera diserahkan ke meja pimpinan DPR untuk dibacakan dalam rapat paripurna terdekat.

sumber : Fraksi Golkar