Jakarta, PR Politik – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendesak penerapan ganti rugi finansial secara maksimal dalam skandal prostitusi anak di Cibitung, Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat. Tuntutan restitusi atas kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak di bawah umur di dua kawasan tersebut diplot khusus untuk membiayai draf pemulihan medis serta psikologis jangka panjang para korban.
“Aturan ini telah tercantum dalam undang-undang LPSK. Pemerintah juga telah menerbitkan peraturannya sehingga penegakan hukum dalam kasus kekerasan perempuan dan anak idealnya diikuti dengan tuntutan restitusi bagi korban oleh pelaku. Apalagi dalam kasus Cibitung dan Lokasari tersebut. Bisa disebut sebagai perbudakan zaman modern dan pelanggaran hak asasi manusia,” jelasnya dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, draf kebijakan ini wajib disuarakan secara konsisten oleh aparat penegak hukum agar keadilan bagi korban dapat terpenuhi secara mutlak. Di samping itu, draf tuntutan ganti rugi yang melekat pada setiap perkara pidana diyakini mampu mendongkrak kepatuhan masyarakat terhadap norma dan hukum yang berlaku.
“Anak dan perempuan merupakan kelompok rentan yang banyak menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan orang. Dan tuntutan restitusi ini bagian dari upaya perlindungan yang diberikan pemerintah. Harapannya, tak hanya bisa memberi efek jera para pelaku, tapi juga mencegah adanya niat bagi orang tertentu untuk melakukan perbuatan jahat terhadap anak dan perempuan,” beber legislator Fraksi PKS tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7), jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan kakap praktik eksploitasi seksual dan ekonomi anak di bawah umur yang beroperasi di kawasan Cibitung (Bekasi) dan Lokasari (Tamansari, Jakarta Barat). Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa praktik prostitusi anak di bawah usia 18 tahun ini terendus berkat hasil profiling draf aduan yang viral di media sosial.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi berhasil menyelamatkan total 37 korban, di mana delapan anak di antaranya terkonfirmasi masih berusia di bawah 18 tahun. Korps Bhayangkara juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka dengan draf pembagian peran yang terstruktur, mulai dari muncikari, kasir, hingga tim pemasaran (marketing) kafe malam.
Merespons draf kekejaman sindikat ini, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa draf perhitungan nilai ekonomi restitusi kali ini harus menyasar seluruh akumulasi aset kekayaan milik para pelaku demi melahirkan efek jera yang nyata. LPSK mengonfirmasi telah berkoordinasi intensif dengan penyidik Polda Metro Jaya guna mengintegrasikan draf tuntutan ganti rugi tersebut ke dalam draf dakwaan di pengadilan.
Bergulirnya draf penyidikan kasus ini diharapkan oleh banyak pihak dapat bertindak sebagai pintu masuk (entry point) strategis bagi kepolisian untuk membongkar draf jaringan eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memiliki skala operasional lebih luas di tanah air.
sumber : Fraksi PKS















