Gaji ASN Dipotong 30 Persen demi Selamatkan PPPK, Komisi II DPR Desak Pusat Intervensi Krisis Fiskal Daerah

Jakarta, PR Politik – Langkah ekstrem sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang nekat memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad, menilai kebijakan kontroversial ini sangat berisiko karena berpotensi merosotkan kualitas layanan publik di daerah.

“Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK, namun jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30%, kami khawatir malah memicu ketidakpuasan aparatur yang akan mempengaruhi kualitas layanan publik daerah,” ujarnya, Jumat (10/7).

Fenomena pemangkasan upah ini tercatat telah terjadi di beberapa wilayah. Salah satu contoh konkretnya melanda Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Demi mempertahankan nasib dan menjaga kelangsungan pembiayaan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak dirumahkan, pemkot setempat terpaksa memangkas pendapatan PPPK sekaligus tunjangan tambahan penghasilan seluruh ASN sebesar 30 persen.

Pria yang akrab disapa Gus Ali ini memperingatkan bahwa pemotongan hak pendapatan tersebut dapat meruntuhkan moral serta motivasi kerja birokrasi di tingkat tapak. Jika draf kebijakan ini terus dibiarkan tanpa evaluasi, masyarakat luas yang akan dirugikan akibat performa pelayanan publik yang mengendur.

Oleh karena itu, legislator dari Fraksi PKB tersebut mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan melakukan intervensi strategis berupa pemetaan nasional secara menyeluruh terkait kapasitas riil Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru. Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang karena perencanaan yang kurang matang,” tegasnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono Tegaskan Program MBG Harus Sehat, Aman, dan Akuntabel

Guna memutus rantai krisis keuangan ini, Komisi II DPR RI mendesak adanya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga secara sistemik. Gus Ali meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera duduk bersama merumuskan formula jangka panjang.

Pemerintah pusat dituntut untuk mengkaji ulang opsi draf penganggaran dengan memasukkan komponen gaji PPPK secara eksplisit dan dikunci ke dalam draf Dana Alokasi Umum (DAU) atau skema dukungan fiskal pusat lainnya.

“Kami meminta empat instansi tersebut segera menyusun skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan. Pemerintah pusat perlu mengkaji opsi untuk memasukkan komponen gaji PPPK tertentu secara eksplisit ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) atau bentuk dukungan fiskal pusat lainnya. Intervensi ini terutama sangat dibutuhkan bagi daerah-daerah yang secara objektif memang tidak memiliki kapasitas APBD yang memadai,” pungkasnya mengakhiri intervensi politiknya.

sumber : Fraksi PKB

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini