Tingkatkan Pemahaman Warga Soal Pengadaan Tanah Pembangunan, Anggota Komisi II DPR Ujang Bey Gelar Sosialisasi UU No. 2/2012 di Sumedang

Sumedang, PR Politik – Guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terkait pengadaan tanah bagi pembangunan sarana publik, Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey, S.IP., M.IP. menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kegiatan edukasi publik tersebut dilaksanakan di Aula SMP Karsa Madya YKM, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (10/8). Forum ini menjadi ruang interaktif bagi warga setempat untuk menyerap informasi komprehensif mengenai tahapan legalitas pengadaan tanah, hak dan kewajiban pemilik lahan, hingga skema penyelesaian sengketa atau kendala di lapangan.

Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan lahan untuk proyek strategis pemerintah wajib berjalan beriringan dengan jaminan perlindungan terhadap warga terdampak. Transparansi informasi dinilai sangat krusial untuk mencegah terjadinya potensi salah paham antara masyarakat, pemerintah, maupun instansi pemohon tanah.

Materi sosialisasi mengupas secara rinci alur pengadaan tanah, meliputi tahapan perencanaan, pendataan dan inventarisasi objek tanah, mekanisme penilaian (appraisal), musyawarah penetapan bentuk ganti rugi, hingga proses pencairan pembayaran. Warga turut diimbau untuk tertib mengamalkan tertib administrasi pertanahan sejak dini.

“Yang paling penting dalam pengadaan tanah adalah adanya pemahaman dan komunikasi yang baik. Masyarakat harus mengetahui prosesnya, memahami hak dan kewajibannya, serta menyampaikan data yang benar. Di sisi lain, setiap proses juga harus dilaksanakan sesuai aturan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ungkap legislator Fraksi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX (meliputi Kabupaten Subang, Majalengka, dan Sumedang) tersebut.

Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif. Warga Tanjungsari memanfaatkan momen tersebut untuk mengonsultasikan berbagai persoalan krusial yang kerap memicu kekhawatiran di masyarakat, seperti kejelasan penentuan besaran ganti rugi, tata cara pengajuan keberatan atas hasil penilaian penilai independen, hingga kejelasan status hukum bagi pemilik lahan yang belum mengantongi sertifikat resmi.

Baca Juga:  Edison Sitorus Desak Imigrasi Perketat Izin TKA di Wilayah Industri

Melalui diskusi mendalam ini, warga diberikan pemahaman mengenai rute penyelesaian masalah sesuai koridor hukum yang berlaku serta diimbau untuk selalu memanfaatkan jalur komunikasi resmi yang telah disediakan pemerintah.

Melalui sosialisasi ini, pelaksanaan proyek pengadaan tanah di wilayah Kabupaten Sumedang diharapkan tidak sekadar berorientasi pada pemenuhan fisik infrastruktur semata, melainkan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, serta pelindungan penuh atas hak-hak keperdataan masyarakat.

sumber : Fraksi Nasdem

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini