Jakarta, PR Politik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menerima audiensi jajaran pimpinan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) guna menyerap aspirasi dan masukan strategis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (2/9).
Dalam pertemuan tersebut, KBPBI menyodorkan sejumlah poin masukan serta rekomendasi krusial mengenai penguatan regulasi ketenagakerjaan. Usulan tersebut diharapkan sanggup memperkokoh jaring pengaman pelindungan pekerja sekaligus menjaga iklim keberlanjutan dunia usaha.
Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi aktif jajaran serikat buruh. Menurutnya, serapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) merupakan tahapan kunci dalam membentuk pembentukan undang-undang yang berkeadilan.
“Tentu semua masukan akan kami terima dan kami apresiasi. Kemudian akan kami bahas lebih lanjut bersama DPR,” ujarnya.
Ia menegaskan harapannya agar formulasi draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat melahirkan kepastian hukum yang seimbang bagi seluruh ekosistem ketenagakerjaan nasional.
“Semoga kita bisa menghasilkan suatu rancangan undang-undang yang dapat menjadikan Indonesia yang lebih baik, dengan semangat maju industrinya dan sejahtera pekerjanya,” tutupnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Menaker beserta jajaran Kemnaker dalam merespons tuntutan elemen pekerja.
“Terima kasih kepada Prof. Yassierli beserta jajaran yang telah menerima kami. Namun, kami berharap bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan kepentingan para buruh Indonesia,” ujarnya.
Ia berharap seluruh rekomendasi yang telah diserahkan dalam audiensi tersebut secara konsisten dijadikan bahan rujukan dasar dalam pembahasan lanjutan bersama Komisi IX DPR RI, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap hak-hak buruh dan dinamika industri.
sumber : Kemnaker















