Tepis Isu Deindustrialisasi Dini, Kemenperin Beberkan Rapor Hijau PDB Manufaktur Tembus 19,20 Persen

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah keras tudingan yang menyebut sektor manufaktur Indonesia tengah mengalami fenomena deindustrialisasi dini (premature deindustrialization) maupun deindustrialisasi secara umum. Sanggahan resmi ini disandarkan pada basis data Produk Domestik Buto (PDB) serta statistik ketenagakerjaan mutakhir yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, memaparkan bahwa sektor industri pengolahan sejauh ini kokoh bertindak sebagai jangkar utama perekonomian nasional. Merujuk data riil BPS, grafik kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional mencatatkan tren kenaikan konsisten dalam rentang triwulan II-2022 hingga triwulan I-2026, yakni melonjak dari 17,92 persen menuju level 19,20 persen.

Secara teoritis, lompatan rasio PDB ini menegaskan bahwa struktur manufaktur Indonesia tidak berada dalam fase kemunduran. Berdasarkan teori deindustrialisasi yang dikembangkan oleh Rowthorn dan Ramaswamy (1999), sebuah negara baru dikategorikan mengalami deindustrialisasi apabila rasio kontribusi PDB sektor manufakturnya terhadap PDB nasional menunjukkan tren penurunan yang konstan.

“Berulang kali kami membantah bahwa tidak terjadi deindustrialisasi dini apalagi deindustrialisasi pada sektor manufaktur Indonesia. Dasarnya adalah data BPS yang menunjukkan bahwa ada tren peningkatan pada kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/5).

Febri menilai kalangan pengamat yang mengembuskan isu deindustrialisasi telah keliru dalam menginterpretasikan komparasi data time series PDB industri pengolahan sepanjang periode 2005-2025. Kekeliruan tersebut dipicu oleh ketidakpahaman atas adanya perubahan konsep, definisi, serta metodologi kalkulasi nilai PDB yang diterapkan BPS dari waktu ke waktu.

Kemenperin menguraikan dua poin mendasar di balik perubahan data tersebut:

  • Evolusi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Pada periodisasi tahun 2000, kalkulasi industri pengolahan masih mencakup tiga subsektor ekonomi eksternal, yakni Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah & Daur Ulang; Informasi & Komunikasi; serta Jasa Lainnya. Namun, pada standardisasi KBLI 2010, BPS memisahkan ketiga subsektor tersebut menjadi sektor mandiri yang berdiri sendiri dengan penghitungan PDB terpisah. Pemisahan nomenklatur ini otomatis mengoreksi nilai nominal dan rasio PDB industri pengolahan, tanpa mengindikasikan penurunan performa pabrikasi riil.

  • Pergeseran Metode Seri Perhitungan PDB: Rumus penghitungan PDB seri 2000 mulanya bersandar pada indeks harga produsen. Sementara itu, pada perhitungan PDB seri 2010, BPS beralih menggunakan basis harga dasar (basic price), yaitu nilai keekonomian riil barang dan jasa di tingkat produsen sebelum diintervensi oleh instrumen pajak maupun subsidi produk dari pemerintah.

Baca Juga:  Tiba di Australia, Presiden Prabowo Disambut Upacara Penghormatan Militer di Admiralty House

Konsekuensi dari pembaruan metodologi ilmiah ini membuat angka PDB industri pengolahan tampak menyusut di atas kertas. Oleh karena itu, Kemenperin menegaskan data PDB periode 2005-2025 tidak bersifat apel-ke-apel (apple-to-apple) untuk diperbandingkan secara langsung.

“Kami menduga ada kekeliruan pemahaman atas data PDB industri pengolahan dan kontribusinya periode 2005-2025 yang terjadi pada kalangan yang menilai industri pengolahan Indonesia telah mengalami deindustrialisasi. Sayangnya, hal tersebut membawa mereka pada kesimpulan dan rekomendasi yang salah,” urainya.

Bukti empiris lain yang menggugurkan spekulasi deindustrialisasi adalah tidak ditemukannya gejala pergeseran (shifting) massal tenaga kerja dari sektor industri pengolahan ke sektor tersier seperti industri jasa.

Pada fase pascapandemi (2021-2025), volume serapan tenaga kerja di sektor manufaktur justru mengalami eskalasi dari 18,7 juta orang merangkak naik menjadi 20,3 juta orang, atau mencatatkan pertumbuhan bersih sebesar 8,63 persen. Walau pada kurun waktu yang sama angkatan kerja nasional tumbuh 11,82 persen, penyerapan di sektor pabrikasi tetap berjalan masif dan linear.

Data tersebut menunjukkan tenaga kerja industri tetap loyal bertahan di ekosistem manufaktur. Adapun tingginya kurva pertumbuhan tenaga kerja di luar sektor industri dinilai wajar karena diisi oleh gelombang angkatan kerja baru yang terus lahir.

“Industri pengolahan tetap mampu mempertahankan jumlah tenaga kerjanya sampaikan tahun 2025 dan bahkan tumbuh rata-rata sebesar 2,78 persen per tahunnya. Tidak ada shifting atau pergeseran tenaga kerja industri pengolahan keluar sektor ini. Pekerjaan pada industri pengolahan tetap kompetitif dan berkelanjutan dimata pekerjanya ataupun calon tenaga kerja baru yang akan memasuki sektor tersebut,” tambahnya.

Catatan historis penting berhasil diukir pada tahun anggaran 2025. Untuk pertama kalinya dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, laju pertumbuhan industri pengolahan sukses meroket melampaui angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Menkeu Sri Mulyani: Belanja Negara dan TKD Instrumen Utama Percepatan Pembangunan di Seluruh Wilayah

Fenomena di mana performa industri menyalip pertumbuhan ekonomi makro ini terakhir kali tercatat pada tahun 2011 silam (industri tumbuh 6,26 persen vs ekonomi 6,17 persen). Setelah sempat konsisten berada di bawah rerata nasional, pada 2025 industri pengolahan unjuk gigi dengan torehan pertumbuhan 5,30 persen, berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang bertengger di angka 5,11 persen.

“Pertumbuhan industri pengolahan diatas pertumbuhan ekonomi nasional dapat dicapai dalam 13 tahun terakhir tercapai berkat arahan Bapak Presiden Prabowo dalam Asta Cita yang berpihak dan melindungi industri nasional dan pekerjanya,” katanya mengaitkan capaian tersebut dengan arah politik anggaran pemerintah.

Ketahanan sektor ini juga dipertebal oleh derasnya arus modal masuk. Hingga tanggal 23 April 2026, tercatat sebanyak 633 korporasi manufaktur telah resmi melaporkan komitmen ekspansi dan pembangunan fasilitas produksi baru di Indonesia. Nilai investasi dari megaproyek swasta ini mencapai angka fantastis Rp418,62 triliun, yang diproyeksikan bakal membuka lapangan kerja baru bagi 219.684 tenaga kerja domestik.

Menutup keterangannya, ia mengajak seluruh asosiasi industri dan pelaku usaha untuk mempertahankan optimisme tinggi di tengah eskalasi geopolitik luar negeri. Kemenperin menjamin akan terus bertindak sebagai perisai regulasi guna melindungi kepentingan industri nasional serta jutaan buruh yang menggantungkan hidup di sektor manufaktur.

sumber : Kemenperin 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini