Jakarta, PR Politik – Upaya untuk memangkas kesenjangan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas di Indonesia memerlukan langkah konkret dan kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan. Regulasi yang ada saat ini dinilai tidak akan bermakna tanpa adanya eksekusi nyata di lapangan untuk mengikis hambatan struktural maupun sosial yang dialami kelompok disabilitas.
“Upaya meningkatkan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas tidak bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi semata, butuh langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kendala yang ada,” ujar Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).
Pernyataan tersebut merespons penegasan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Senin (3/8), yang mengakui bahwa tantangan bagi penyandang disabilitas di pasar kerja domestik kini semakin besar.
Secara global, isu ini juga menjadi sorotan. Data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang dipaparkan dalam Global Disability Summit 2025 menunjukkan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih tertinggal sekitar 30 persen lebih rendah jika dibandingkan dengan kelompok non-disabilitas.
Dari sisi legalitas, Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi ini kemudian dipertegas lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Meski demikian, ia menilai persoalan mendasar terletak pada implementasi kebijakan-kebijakan tersebut yang belum berjalan optimal di sektor formal.
“Kuota bekerja bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan UU No. 8/2016 harus dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas dan pembangunan yang merata,” tegas perempuan yang akrab disapa Rerie tersebut.
Legislator dari Komisi X DPR RI itu juga menambahkan bahwa instrumen sanksi dan penghargaan (reward and punishment) yang termaktub dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2026 harus diterapkan secara tegas demi memicu kepatuhan dunia usaha.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini memetakan sedikitnya ada empat hambatan krusial di lapangan yang wajib segera diurai oleh pemerintah dan pelaku industri:
-
Stigma Negatif Produktivitas: Masih kuatnya anggapan keliru bahwa tenaga kerja disabilitas kurang produktif, padahal kapasitas mereka bisa setara jika didukung oleh akomodasi yang layak di lingkungan kerja.
-
Kesenjangan Vokasi & Edukasi: Minimnya program pelatihan vokasional yang adaptif dengan kebutuhan industri terkini, serta rata-rata tingkat pendidikan formal yang masih rendah.
-
Infrastruktur Fisik Belum Ramah: Fasilitas lingkungan kerja fisik di perkantoran maupun pabrik belum sepenuhnya aksesibel bagi mobilitas penyandang disabilitas.
-
Eksklusi Infrastruktur Digital: Sistem rekrutmen daring (online) saat ini dinilai belum ramah terhadap kebutuhan spesifik, seperti ketiadaan fitur pembaca layar (screen reader) untuk tunanetra atau opsi panduan bahasa isyarat bagi tunarungu.
Sebagai penutup, ia menekankan perlunya orkestrasi yang matang antara sektor pendidikan, dunia bisnis, jajaran pemerintahan, hingga lapisan masyarakat guna menghapus sekat diskriminasi di dunia kerja.
“Dengan kondisi yang dihadapi saat ini dibutuhkan kolaborasi nyata antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat, agar tidak ada lagi kesenjangan dalam kesempatan bekerja bagi setiap warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya.
sumber : Fraksi Nasdem















