Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Alifudin PKS Soroti Durasi Kontrak dan Hari Libur Pekerja

Alifudin | Foto: Fraksi PKS (dok)

Jakarta, PR Politik (04/11) — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mempengaruhi ketentuan ketenagakerjaan, terutama soal durasi kontrak kerja dan hari libur pekerja. Tanggapan tersebut disampaikan Alifudin saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya di Singkawang, Minggu (03/11/2024).

 

Alifudin menekankan bahwa perlindungan hak-hak pekerja harus tetap menjadi prioritas utama, terlebih di tengah perubahan yang dihadirkan oleh UU Cipta Kerja.

 

Ia juga menyoroti pentingnya stabilitas bagi pekerja kontrak, dengan menyatakan bahwa aturan durasi kontrak seharusnya tidak hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga menjamin keamanan kerja bagi para pekerja.

 

“Banyak pekerja yang mengharapkan kepastian dan stabilitas dalam pekerjaan mereka. Durasi kontrak yang terlalu singkat dapat merugikan pekerja dan menghilangkan kesempatan mereka untuk berkembang secara profesional,” ujar Alifudin.

 

Baca Juga: Jazuli Juwaini Dukung Gerakan Global Keluarkan Israel dari PBB

 

Alifudin turut memberi perhatian serius pada putusan MK terkait ketentuan hari libur. Menurutnya, hari libur merupakan hak dasar pekerja yang harus dilindungi.

 

“Pekerja berhak atas waktu istirahat yang memadai, dan hari libur adalah bagian dari hak mendasar ini. Saya mendesak agar pemerintah memastikan kebijakan ini tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja,” tegasnya.

 

Ia berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan putusan MK ini secara ketat guna memastikan keadilan dan konsistensi dalam implementasinya.

 

“Saya akan mengawal implementasi putusan MK ini agar Pemerintah benar-benar menjalankannya tanpa mengabaikan hak-hak pekerja,” kata Alifudin.

 

Alifudin juga menegaskan bahwa keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan pekerja harus menjadi landasan setiap kebijakan ketenagakerjaan. Menurutnya, penetapan jam kerja dan hari libur bukan hanya soal produktivitas, tetapi juga demi keseimbangan hidup dan kesehatan mental pekerja.

Baca Juga:  Wakil Ketua BKSAP DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh Dorong Sinergi Membangun Perdamaian Global

 

Ia mengajak pemerintah dan pengusaha untuk berkomitmen dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil.

 

“Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi dalam lingkungan ketenagakerjaan yang terus berkembang. Saya akan terus mengawasi dan mengadvokasi agar kepentingan pekerja tidak terabaikan,” tutupnya.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru