Sufmi Dasco Ahmad: Pembahasan RUU Perampasan Aset Menunggu Rampungnya RUU KUHAP

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah selesainya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penegasan ini disampaikan Dasco merespons dinamika legislasi yang sedang berlangsung di Komisi III DPR RI.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Ia menjelaskan, alasan di balik urutan tersebut karena materi perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu regulasi, tetapi tersebar di berbagai peraturan seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta KUHAP itu sendiri. Oleh karena itu, DPR mengambil pendekatan menyelesaikan terlebih dahulu aturan-aturan tersebut agar RUU Perampasan Aset dapat dirancang secara komprehensif dan selaras.

“Karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, maka setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ. Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” terang Dasco, yang juga merupakan Politisi Fraksi Partai Gerindra.

Substansi RUU Perampasan Aset Masih Jadi Perdebatan

RUU Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi sorotan publik. Salah satu substansi yang memicu kontroversi adalah penerapan mekanisme perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana atau dikenal dengan non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme ini dinilai oleh sebagian kalangan masyarakat sipil berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum, termasuk asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.

Namun di sisi lain, pemerintah dan sejumlah anggota legislatif berpandangan bahwa RUU ini sangat diperlukan untuk mempercepat proses pengembalian kerugian negara, khususnya dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam banyak kasus, aset hasil kejahatan sulit disita karena pelaku kabur ke luar negeri atau meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan.

Baca Juga:  Hidayat Nur Wahid: Pemerintah Wajib Hadir Lindungi Jamaah Umrah Mandiri

RUU ini menjadi bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang lebih luas, terutama dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan menunggu rampungnya pembahasan revisi RUU KUHAP dan KUHP, DPR berharap substansi RUU Perampasan Aset akan lebih utuh, selaras, dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi di masa depan.

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru