Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah agar memastikan alokasi anggaran serta arah kebijakan bagi penyandang disabilitas diberikan secara proporsional, khususnya di sektor keolahragaan dan literasi digital. Ia menilai bahwa kendati banyak atlet disabilitas sukses mengharumkan nama bangsa di kancah internasional, dukungan serta perhatian dari negara masih perlu diperkuat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan pagu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dirinya secara konsisten menyuarakan hak-hak atlet difabel agar memperoleh porsi dukungan APBN yang setara dan adil.
“Banyak yang berprestasi di Indonesia itu atlet yang kaum disabilitas. Support dari APBN atau support dari pemangku kepentingan pemegang kebijaksanaan kadang-kadang terlewatkan, padahal mereka orang-orang yang sangat berprestasi tidak hanya di tingkat lokal, regional, bahkan internasional,” ujar Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX tersebut.
Selain sektor olahraga, ia menumpahkan perhatiannya pada keterjangkauan aksesibilitas literasi digital bagi komunitas disabilitas. Menerima masukan langsung dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), ia menyebutkan bahwa platform perpustakaan digital nasional seperti Ipusnas masih menyimpan kendala navigasi bagi para penyandang tunanetra.
Guna mengatasi hambatan tersebut, ia mendorong Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk mengimplementasikan Web Content Accessibility Guideline (WCAG) secara menyeluruh pada seluruh platform digitalnya.
“Mudah-mudahan nanti bersama-sama dengan yang lain, kita membuat kebijakan yang inklusif untuk semuanya,” tegasnya.
Ia menggarisbawahi bahwa pesatnya arus transformasi literasi ke ruang digital seyogianya diimbangi dengan desain sistem yang ramah difabel. Dengan demikian, percepatan teknologi tidak melahirkan barikade atau hambatan baru bagi warga penyandang disabilitas dalam memperoleh hak atas ilmu pengetahuan dan informasi.
sumber : Fraksi PKS















