Soroti Kasus Kekerasan Seksual Perempuan Cirebon oleh Oknum Polisi, Menteri PPPA Desak Hukum Tegas dan Transparan

Jakarta, PR Politik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh seorang perempuan asal Kota Cirebon. Menteri PPPA menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, keadilan, serta pemulihan secara menyeluruh.

“Setiap perempuan berhak hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Apabila benar terjadi tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan secara tegas, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Wali Kota Cirebon, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bareskrim Polri, LPSK, UPTD PPA Provinsi Jabar, Kadis P3AP2KB Kota Cirebon, UPTD PPA Kota Cirebon, perwakilan dinsos, perwakilan dinkes Kota Cirebon dan tim Hotman 911. Kami membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar korban memperoleh layanan kesehatan, pengobatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan yang dilakukan secara menyeluruh, intensif, dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu (5/7).

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah dalam menindaklanjuti laporan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Polri telah resmi ditahan dan akan menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi.

“Langkah ini menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban. Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perspektif korban serta menghormati asas praduga tak bersalah. Terkait anak yang diduga turut menyaksikan, kami akan pastikan anak memperoleh pendampingan psikologis dan layanan pemulihan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” tambahnya mengenai pengawalan kasus hukum tersebut.

Masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi terintegrasi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat, layanan hotline resmi SAPA 129, atau melalui pesan teks WhatsApp di nomor 08-111-129-129. Melalui pelaporan yang cepat, korban dapat segera memperoleh perlindungan, penanganan medis, serta bantuan hukum yang dibutuhkan secara tepat.

Baca Juga:  Menkeu Beri Pesan Untuk CPNS Kemenkeu Formasi 2024

sumber : Kemenpppa RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini