Jakarta, PR Politik – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Langkah strategis ini diambil guna menekan kondisi kelebihan pasokan (oversupply) yang selama ini menjadi pemicu utama anjloknya harga batubara di pasar internasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penyesuaian produksi ini bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan bagian dari visi keberlanjutan sumber daya alam agar tidak habis dikeruk di masa sekarang.
“Produksi (batubara) akan kita turunkan supaya harga bagus dan tambang ini kita harus wariskan kepada anak cucu kita. Jadi jangan cara berpikir kita mengelola sumber daerah alam itu seolah-olah harus selesai semua sekarang. Bangsa ini harus berjalan terus, lingkungan kita harus jaga aspek-aspek keadilan juga kita harus jaga,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1).
Saat ini, Indonesia memegang kendali signifikan terhadap arus perdagangan batubara dunia. Dari total perdagangan global yang mencapai 1,3 miliar ton, kontribusi Indonesia mencapai angka 43 persen atau sekitar 514 juta ton. Dominasi besar inilah yang dinilai membuat pasar menjadi sangat sensitif terhadap volume produksi tanah air.
“Batubara yang diperdagangkan di global itu kurang lebih sekitar 1,3 miliar ton. Dari 1,3 miliar ton, Indonesia mensuplai 514 juta ton atau sekitar kurang lebih sekitar 43%. Akibatnya apa? supply dan demand itu tidak terjaga yang pada akhirnya membuat harga batubara turun,” tutur Bahlil.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan memangkas target produksi nasional secara drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 realisasi produksi mencapai 790 juta ton, maka untuk tahun 2026 kuota akan dibatasi.
“Realisasi produksi batubara nasional yang mencapai 790 juta ton pada tahun 2025 akan kita pangkas menjadi kurang lebih 600 juta ton,” tegas Bahlil.
Sepanjang tahun 2025, pemanfaatan batubara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) tercatat sebesar 32 persen atau 254 juta ton, sementara porsi ekspor mencapai 514 juta ton. Dengan revisi RKAB ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) tengah menghitung ulang jatah produksi setiap perusahaan tambang.
Pemerintah juga mengisyaratkan bahwa langkah serupa akan diterapkan pada komoditas mineral strategis lainnya, terutama nikel. Penataan kuota produksi nikel bertujuan untuk mendukung ekosistem hilirisasi nasional yang lebih stabil dan berkelanjutan secara lingkungan maupun bisnis.
Melalui kebijakan pengetatan RKAB ini, pemerintah berharap para pelaku usaha pertambangan dapat menyesuaikan operasional mereka demi terciptanya harga komoditas yang lebih kompetitif dan berkeadilan.
sumber : ESDM RI















