Soedeson Tandra: Pembatasan Pembayaran Manfaat Pensiun Bentuk Perlindungan Sosial, Bukan Pembatasan Hak

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra

Jakarta, PR Politik — Perdebatan mengenai tata cara pembayaran manfaat pensiun kembali mencuat di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pekerja dan pensiunan dari berbagai perusahaan besar menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) karena menilai aturan tersebut membatasi hak peserta untuk menerima manfaat pensiun secara lump sum atau sekaligus.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa ketentuan dalam UU P2SK justru dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial agar manfaat pensiun berfungsi sesuai tujuannya, yakni menjaga kesejahteraan di masa tua.

“Pembayaran manfaat pensiun pada prinsipnya dilakukan secara berkala. Pembayaran sekaligus hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang,” kata Soedeson di Gedung Setjen DPR RI, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, kondisi yang memungkinkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus antara lain jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, nilai manfaat tergolong kecil, atau pembayaran dilakukan kepada pihak yang ditunjuk. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan dalam keadaan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Putusan MK Nomor 152/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa mekanisme pembayaran manfaat pensiun bukanlah bentuk kesepakatan bebas antara peserta dan lembaga dana pensiun.

“Ini bukan soal fleksibilitas, tapi soal tanggung jawab menjaga prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan dana pensiun,” ujarnya.

Soedeson juga mengingatkan bahwa jika manfaat pensiun dibayarkan tanpa batasan, maka esensi dana pensiun sebagai instrumen perlindungan sosial akan hilang.

“Tanpa pembatasan, risiko penyalahgunaan meningkat, dan peserta justru bisa menghadapi kerentanan ekonomi di masa tua,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Polri Ungkap Cepat Kasus Penculikan Balita di Makassar

Diketahui, gugatan terhadap UU P2SK diajukan oleh delapan pekerja dan pensiunan melalui Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Mereka berasal dari perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan PT Unilever Indonesia.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang dianggap membatasi hak peserta dana pensiun swasta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus.

Kuasa hukum pemohon, Zen Mutowali, menilai ketentuan tersebut tidak adil karena menyamakan antara program jaminan pensiun publik yang bersifat wajib (mandatory) dengan dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complementary).

“Peserta dana pensiun swasta seharusnya diberi ruang untuk menentukan sendiri bentuk penerimaan manfaatnya. Pembatasan ini membuat mereka dirugikan, terutama yang membutuhkan dana segera setelah pensiun,” ujar Zen.

Kendati demikian, DPR RI dan pemerintah menegaskan bahwa aturan dalam UU P2SK sudah dirancang dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan sistem keuangan, dan perlindungan jangka panjang bagi peserta.

Soedeson menambahkan, dalam konteks tata kelola keuangan nasional, pembatasan tersebut bukanlah bentuk pembatasan hak pekerja, melainkan langkah untuk memastikan sistem dana pensiun tetap sehat dan berkeadilan.

“Tujuan kami adalah melindungi peserta dari risiko kehilangan manfaat dalam jangka panjang. Ini bukan semata urusan pribadi, tetapi bagian dari sistem perlindungan sosial nasional,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini