Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Polri Ungkap Cepat Kasus Penculikan Balita di Makassar

Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman | Foto: Media DPR RI (dok)

Makassar, PR Politik – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan seorang balita bernama Bilqis (4) di Kota Makassar. Empat pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat oleh tim kepolisian. Atas keberhasilan ini, Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi sekaligus menilai bahwa pengungkapan cepat tersebut menunjukkan reformasi Polri berjalan ke arah yang benar.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa keberhasilan jajaran kepolisian merupakan bukti meningkatnya profesionalisme Polri dalam menangani kejahatan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Komisi III mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap pelaku penculikan anak bernama Bilqis dalam waktu yang sangat singkat,” ujarnya, Selasa (11/11/2025). Ia melanjutkan, “Prestasi ini merupakan bukti nyata bahwa reformasi Polri memang telah dan terus berjalan. Mereka benar-benar menjalankan program prioritas Presiden Prabowo, yakni memerangi TPPO.”

Legislator Fraksi Gerindra tersebut turut menyoroti dedikasi aparat kepolisian yang bekerja tanpa henti untuk memastikan korban segera ditemukan. Ia menyebut banyak personel yang tetap berada di lapangan dan tidak pulang selama proses pencarian. “Terlihat sekali bagaimana dedikasi dan profesionalisme personel Polri yang sejak saat kejadian all out mengejar pelaku siang dan malam,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan pelaku utama berinisial SY. Ia membawa korban ke kamar kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo dan kemudian menawarkan anak tersebut melalui akun Facebook bernama “Hiromani Rahim Bismillah.” Tawaran itu direspons oleh seorang pembeli bernama NH, yang datang dari Jakarta ke Makassar dan membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos SY.

Korban kemudian dibawa NH ke Jambi, setelah terlebih dahulu transit di Jakarta, sebelum dijual kembali kepada AS dan MA seharga Rp15 juta. NH mengaku melakukan tindakan tersebut dengan dalih membantu pasangan yang belum memiliki anak selama sembilan tahun. Dalam penyidikan, NH juga mengakui telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.

Baca Juga:  Wihadi Wiyanto Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 2026 Realistis, Dorong Percepatan Investasi dan Hilirisasi

Keberhasilan pengungkapan cepat ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus TPPO serta menunjukkan peningkatan kinerja aparat di lapangan.

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru