Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ramson Siagian, mendorong percepatan langkah nyata dalam pelaksanaan Participating Interest (PI) minyak dan gas bumi di Provinsi Kalimantan Timur dan Papua Barat. Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai PI tidak boleh berlarut dalam diskusi panjang, tetapi harus menghasilkan keputusan konkret agar daerah penghasil migas segera memperoleh haknya.
“Kita to the point saja, saya pikir datanya ada di SKK Migas dan Dirjen Migas. Semua kontrak yang sudah ada, baik yang Pertamina maupun non-Pertamina, harus segera disampaikan mana saja yang potensial bisa merealisasikan participating interest-nya,” tegas Ramson dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, para kepala daerah, dan sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ramson menilai kejelasan data serta tindak lanjut langsung dari SKK Migas dan Dirjen Migas sangat diperlukan untuk memetakan kontrak kerja sama yang dapat segera menjalankan PI. “Kita lebih baik menambah satu jam rapat daripada banyak pidato tanpa hasil konkret. Kalau memang sudah ada yang siap direalisasikan, langsung saja disebutkan sekarang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kesiapan pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah penghasil agar mampu menerima dan mengelola hak PI tersebut. Ramson berharap SKK Migas segera menyampaikan daftar proyek atau kontrak yang bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
“Jadi nanti disebut saja nama-namanya, masuk ke dalam kesimpulan rapat ini. Jangan kosong, jangan hanya retorika. Hasil dari sini harus konkret, mana saja POD atau kontrak yang bisa langsung direalisasikan participating interest-nya dalam waktu satu bulan ini sudah bisa diajukan oleh BUMD,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Ramson menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI menuntut adanya capaian nyata dari setiap rapat dengan para pemangku kepentingan sektor migas. Menurutnya, percepatan realisasi PI merupakan bentuk keadilan bagi daerah penghasil migas agar memperoleh manfaat ekonomi langsung dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.















