Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar, mendesak pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian draf peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Belum rampungnya aturan turunan tersebut dinilai menjadi batu sandungan utama bagi implementasi reformasi hukum nasional yang telah dipatok sebagai salah satu agenda prioritas nasional.
Di sisi lain, Agun melayangkan apresiasi atas kinerja serapan anggaran Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 yang realisasi fisiknya telah melampaui angka 90 persen. Kendati demikian, politisi senior ini mengingatkan bahwa capaian angka tersebut wajib diimbangi dengan penyelesaian program-program strategis di lapangan, khususnya regulasi turunan KUHP baru.
“Kami lihat realisasinya di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, anggaran penyusunan RPP pelaksanaan Undang-Undang KUHP terserap 100 persen, Pak. Tapi peraturan pemerintahnya enggak jadi-jadi. Menurut hemat saya, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan KUHP ini menjadi prioritas karena dalam faktanya selama tiga tahun itu RPP itu enggak jadi,” kritik Agun dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Ia menekankan bahwa kesuksesan pelaksanaan anggaran negara tidak boleh sekadar diukur dari tingginya persentase serapan kuota dana, melainkan dari ketercapaian target program prioritas secara riil. Mandeknya aturan pelaksana KUHP terbukti memicu berbagai kendala penafsiran hukum dan hambatan operasional aparat penegak hukum di lapangan.
Persoalan ini kian pelik lantaran otoritas penyusunan regulasi dikunci di bawah kewenangan Kementerian Hukum, sementara eksekusi operasionalnya melibatkan banyak kementerian dan lembaga sektoral lainnya.
“Hari ini Komisi XIII menghadapi problem lintas kementerian. Regulasinya ada di Kementerian Hukum, tapi dalam pelaksanaan operasionalnya di kementerian lain. Konsistensi terhadap undang-undang itu harus dijaga betul. Untuk tidak membiarkan itu, ya RPP-nya harus diselesaikan,” tegasnya meminta komitmen pemerintah.
Dalam interupsinya, ia juga membidik substansi Peraturan Jaksa Agung yang mengatur tata cara pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Menurutnya, tata aturan tersebut wajib dikawal ketat agar tetap selaras dengan koridor pembagian wewenang yang diatur dalam KUHP, sehingga tidak memicu tumpang tindih eksekusi di lapangan.
Ia juga menyinggung adanya dua jalur mekanisme pembinaan pidana yang saat ini melibatkan Kejaksaan Agung serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Kedua mekanisme ini harus segera diharmoniskan secara konsisten lewat aturan pelaksana tunggal agar reformasi hukum berjalan sesuai mandat konstitusi.
Menutup pandangan umumnya, Agun mendesak Kementerian Hukum untuk menempatkan draf RPP KUHP ini di atas meja prioritas utama kerja kementerian pada tahun ini.
“Saya berharap hal-hal seperti ini menjadi prioritas agar kiranya dalam pembahasan LKPP 2026 yang akan datang, kita ketemu lagi di sini, ini sudah selesai,” pungkasnya menutup desakan politiknya.
sumber : Fraksi Golkar















