Jakarta, PR Politik — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ia mengingatkan agar seluruh komponen biaya disampaikan secara terbuka, terutama di tengah masa transisi kewenangan penyelenggaraan haji ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Jangan sampai penentuan BPIH pada saat periode Kementerian Haji dan Umroh ada sesuatu yang kita tutup-tutupin,” ujar Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti adanya potensi inefisiensi dalam sejumlah komponen penyelenggaraan haji, seperti layanan di Armuzna, Makkah, dan Madinah. Ia menekankan bahwa hasil audit maupun temuan lembaga pengawas harus dijadikan dasar bersama antara DPR dan pemerintah untuk menilai struktur biaya secara objektif.
“Kalau memang ada kerugian hingga Rp5 triliun, saya sepakat dengan Pak Ketua (Komisi VIII), kita buka dulu di mana letaknya, lalu kita kurangi agar penghitungan biaya yang dibebankan ke jemaah bisa lebih rasional. Jangan sampai angka pengurangan (BPIH)-nya hanya sekitar satu juta, padahal seharusnya bisa lebih besar,” tegas Anggota Timwas Haji 2025 DPR RI itu.
Selly juga menyoroti ketimpangan biaya antar-embarkasi yang kerap menimbulkan pertanyaan publik. Ia mencontohkan adanya selisih biaya antara jemaah asal Aceh, Jawa Barat, dan Banjarmasin, padahal seluruhnya menjalani masa antrean panjang yang sama.
“Kalau kita menginginkan asas keadilan, seharusnya semua jemaah membayar dengan jumlah yang sama,” ujarnya. Ia mengusulkan agar selisih biaya antar-embarkasi ditanggung dari nilai manfaat, bukan dibebankan kepada jemaah.
Selain soal keadilan, Selly juga mendorong efisiensi pelaksanaan program haji, termasuk kegiatan manasik haji di tingkat kecamatan yang dinilai masih bisa disesuaikan tanpa mengurangi substansi pembekalan jemaah. “Kalau memang bisa diefisiensikan, ya sudah kita lakukan efisiensi,” tambahnya.
Dalam rapat yang sama, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa penetapan BPIH 2026 ditargetkan rampung pada November 2025 agar calon jemaah memperoleh kepastian lebih awal. Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH tahun 2026 sebesar Rp88.409.365 per jemaah, dengan proporsi Bipih (biaya perjalanan haji yang dibayar jemaah) sebesar Rp54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total biaya.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran, kualitas layanan, dan prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.















