Sarifuddin Sudding Soroti MoU Kejaksaan dan Operator Telekomunikasi soal Penyadapan

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, memberikan perhatian serius terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkait akses data dan penyadapan dalam rangka mendukung penegakan hukum. Menurutnya, meskipun kerja sama ini bersifat strategis, seluruh proses harus tetap berada dalam kerangka hukum yang tegas dan tidak boleh melanggar hak privasi warga negara.

“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” tegas Sudding dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Kejaksaan Agung bersama empat operator besar, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kesepakatan ini mencakup pemanfaatan data telekomunikasi untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi komunikasi.

Sudding mengakui bahwa penyadapan dan pelacakan digital memang penting dalam menangani kasus-kasus besar maupun pengejaran buronan. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik ini harus mendapat pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil Sulawesi Tengah ini menegaskan bahwa tindakan penyadapan merupakan area yang sangat sensitif dan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Telekomunikasi. Ia menekankan bahwa semua akses terhadap komunikasi pribadi harus mengikuti prosedur hukum yang sah, bukan sekadar kesepakatan administratif.

Baca Juga:  Isu HAM Jadi Fokus Komisi XIII DPR RI, Mohamad Sohibul Iman Soroti Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

“Penyadapan dan akses terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.

Sudding juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan industri telekomunikasi akan sangat tergantung pada sejauh mana hak-hak warga negara dijaga dan dihormati.

“Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses,” tambahnya.

Ia berharap kerja sama antara Kejaksaan Agung dan operator seluler dapat menjadi fondasi untuk membangun sistem peradilan digital yang modern dan berkeadilan, namun tetap menjunjung tinggi etika hukum dan prinsip transparansi.

“Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum,” tutup Sarifuddin Sudding.

Sumber: fraksipan.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini