Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendorong keterlibatan aktif Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam memberikan masukan terkait batas usia pekerja rumah tangga (PRT) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR bersama KPAI, Asosiasi Penyalur Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (Appsi), dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/5/2025), Rudianto menekankan pentingnya kejelasan norma usia minimum yang berhak menjadi PRT.
“Nanti setelah RUU ini kita bahas, apakah secara tegas diatur yang berhak menjadi PRT ini orang yang berusia 18 tahun ke atas? Ataukah ada pengecualian,” ujarnya.
Rudianto, legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, menyatakan bahwa ketegasan KPAI akan menjadi pijakan penting dalam perumusan pasal-pasal perlindungan anak dalam RUU PPRT.
“Saya mohon ketegasan dari Ibu. Kalau memang tidak boleh anak, ya sudah berarti nanti normanya enggak boleh,” tegasnya.
Ia menilai pembahasan RUU PPRT sudah sangat mendesak untuk dituntaskan, terutama mengingat posisi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan dan belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“RUU PPRT menjadi urgen dan menurut hemat saya untuk segera dibahas dan dituntaskan. Apalagi sudah ada norma internasionalnya, memang saat ini Indonesia belum meratifikasi, tapi Filipina sudah meratifikasi itu. Saya kira kalau ini bisa diratifikasi maka Indonesia akan menjadi negara kedua,” jelasnya.
Rudianto juga menegaskan bahwa penyelesaian RUU PPRT akan menandai komitmen Indonesia terhadap hak-hak pekerja dan perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
“Pesan yang ingin saya sampaikan bahwa ini menjadi penting sekali untuk kita selesaikan. Itu catatan kami dari Fraksi NasDem,” tutupnya.
Sumber: fraksinasdem.org















