Rifqinizamy Karsayuda Dorong Mediasi Sengketa Empat Pulau Antara Aceh dan Sumut

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyerukan agar Menteri Dalam Negeri bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara segera duduk bersama untuk mencari solusi atas polemik peralihan empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara.

“Setelah masa reses selesai kami akan segera membicarakannya dalam rapat internal, apakah diperlukan langkah untuk memanggil Menteri Dalam Negeri, termasuk dua gubernur, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara untuk kita mendengarkan seluruh informasi dan argumentasi terkait dengan sengketa empat pulau ini,” kata Rifqi, sapaan akrabnya, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Sengketa menyangkut Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang tersebut mencuat karena kedua provinsi mengklaim memiliki dasar hukum yang sah. Provinsi Aceh merujuk pada Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Nomor 125/IA/1965, sementara Provinsi Sumatera Utara berlandaskan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Rifqi menyebut keterlibatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat krusial guna memastikan batas wilayah berdasarkan data dan fakta yang objektif. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini harus berdasar pada hukum dan peraturan yang berlaku.

“Baik UU terkait dengan Pemerintahan Aceh atau Sumatera Utara, untuk menyelesaikan konflik ini, maka Komisi II DPR sangat berkenan untuk segera melakukan pembahasan terkait dengan hal tersebut, agar polemik yuridis ini tidak berkepanjangan,” tandas legislator dari Partai NasDem itu.

Komisi II DPR RI, lanjut Rifqi, siap menjadi mediator sekaligus forum dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait demi menyelesaikan sengketa administrasi tersebut secara objektif dan proporsional.

“Kami meyakini kalau semua pihak kami panggil ke Komisi II dan kita akan dudukkan secara proporsional berdasarkan data-data yang ada, termasuk jika diperlukan perubahan undang-undang, maka persoalan ini akan segera selesai,” tegasnya.

Baca Juga:  Bimantoro Wiyono Tegaskan Urgensi Pembaruan Hukum Lewat RKUHAP

Rifqi juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menghindari pernyataan-pernyataan yang bisa memperkeruh suasana. Ia menekankan bahwa polemik ini sejatinya merupakan persoalan administratif yang dapat ditangani dengan pendekatan rasional dan hukum.

“Terkait hal lain, termasuk potensi ekonomi dan seterusnya, saya kira itu adalah dampak ikutan ketika kita masih belum mampu menjelaskan secara objektif pada wilayah mana empat pulau itu secara yuridis kita berikan, dalam hal ini oleh pemerintah pusat,” tukas Rifqi.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini