Jakarta, PR Politik — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR. Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Dalam forum tersebut, Bimantoro menekankan bahwa pembaruan ini menjadi langkah mendesak untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap ketimpangan dan ketidakadilan dalam praktik hukum di lapangan.
“Kita melihat peristiwa-peristiwa hukum yang berlaku hari ini banyak yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Praktek-praktek di lapangan sering kali menunjukkan ketimpangan antara warga negara dengan aparat penegak hukum. Ini terjadi karena posisi keduanya tidak memiliki kekuatan hukum yang sama,” ujarnya.
Ia menyoroti kenyataan bahwa masyarakat kecil yang kurang memahami hukum sering kali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum yang memiliki pemahaman lebih terhadap aturan. Ironisnya, banyak dari mereka menjalani proses hukum tanpa didampingi kuasa hukum.
“Ini fakta yang tidak bisa kita tutupi. Di lapangan, masyarakat yang tidak paham hukum sering menjadi korban praktik aparat yang melanggar hukum. Maka, pembaruan hukum melalui RKUHAP adalah kebutuhan mutlak,” tegas Bimantoro.
Menurutnya, salah satu aspek krusial yang perlu mendapat perhatian serius dalam pembaruan ini adalah penguatan hak-hak saksi, tersangka, dan korban. Ia juga menekankan perlunya menjunjung prinsip netralitas serta penerapan prosedur hukum yang adil (fair procedure) sejak tahap awal proses penyelidikan.
“Kami sangat setuju bahwa harus ada kontrol yang jelas sejak awal penyelidikan. Karena sejak awal semuanya masih sebatas dugaan, belum ada pembuktian. Jangan sampai masyarakat yang belum tentu bersalah justru diperlakukan seperti sudah terbukti bersalah,” ujar politisi muda dari Komisi III itu.
Bimantoro juga menyampaikan keprihatinannya terhadap ketimpangan distribusi kekuatan hukum antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Ia menilai sekitar 60 persen kekuatan hukum saat ini berada di tangan aparat, sedangkan masyarakat hanya memiliki 40 persen. Ketidakseimbangan ini menurutnya harus segera diperbaiki melalui RKUHAP.
“Kami sangat berharap RKUHAP ini nantinya bisa memperkuat fungsi dan hak masyarakat agar bisa menjadi penyeimbang. Harus ada kejelasan dan keberanian untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dalam proses hukum,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RKUHAP, agar aturan baru ini benar-benar mampu menjawab keresahan publik dan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, berimbang, dan berpihak kepada rakyat.
Sumber: fraksigerindra.id















