Revisi UU TNI Hanya Mencakup Tiga Pasal, Sufmi Dasco Ahmad Bantah Isu Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Ia membantah klaim yang beredar di media sosial bahwa revisi tersebut mencakup pasal-pasal lain.

“Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali. Kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan, itu isinya sangat jauh berbeda,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco juga membantah tudingan bahwa pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara tergesa-gesa atau tertutup. Ia menegaskan bahwa proses revisi telah berlangsung selama beberapa bulan dengan melibatkan berbagai pihak.

“Pertama saya sampaikan tidak ada ngebut-mengebut dalam revisi Undang-Undang TNI,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menepis anggapan bahwa pembahasan dilakukan secara diam-diam di hotel. Menurutnya, rapat yang digelar di hotel tersebut bersifat terbuka dan telah dijadwalkan secara resmi dalam agenda DPR.

“Tidak ada rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, itu rapat diagendakan terbuka,” jelas Dasco.

Meskipun revisi hanya mencakup tiga pasal, Dasco menekankan bahwa pembahasannya tetap memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini disebabkan oleh perlunya pertimbangan akademik serta perumusan kata-kata yang tepat dalam penyusunan revisi tersebut.

“Karena dari sisi naskah akademik, dan lain-lain, itu perlu juga kemudian merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya, sehingga kemudian diperlukan konsinyering,” pungkasnya.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat Dorong Penerapan Serius Regulasi untuk Atasi Kekerasan Berbasis Gender

 

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini