Rajiv Soroti Kasus Pemagaran Laut di Bekasi, Desak Kepatuhan pada Regulasi

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, menilai kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Bekasi sepanjang dua kilometer harus dianalisis secara jernih. Menurutnya, penting untuk memahami motif di balik pemagaran yang dilakukan oleh dua perusahaan swasta tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Menurut saya, kita harus lihat tujuan pemagaran ini untuk apa? Kalau memang tujuannya adalah penataan ulang, membuat alur pelabuhan dengan lebar dan kedalaman tertentu, ini bisa masuk kategori reklamasi,” ujar Rajiv, Jumat (17/1/2025).

Rajiv menegaskan bahwa pemilik proyek harus mematuhi hukum yang ada, di mana kegiatan dan definisi reklamasi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012. Pihak yang berwenang mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut adalah setingkat menteri.

Kegiatan reklamasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Perusahaan pelaku pemagaran harus tunduk pada hukum, sesuai undang-undang dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi mencakup pengerukan, pengurugan, pengeringan, dan pembuatan drainase untuk mengubah alur laut. Izin untuk kegiatan ini dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Rajiv.

Baca Juga: Indonesia dan Arab Saudi Tandatangani Kesepakatan Penyelenggaraan Haji 2025, Kuota Haji Tetap 221.000 Jamaah

Meski demikian, Rajiv menyatakan bahwa Komisi IV DPR akan segera melakukan kunjungan kerja spesifik (kunspek) untuk meninjau lokasi dan mencari tahu apakah ada potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi. Proyek pagar laut tersebut dinilai termasuk dalam kategori reklamasi dan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP, sehingga kegiatan pemagaran tidak dapat dilanjutkan.

 

Sumber: fraksinasdem.org