Percepat Sertifikasi Produk, Kemenperin Pangkas Waktu Layanan Standardisasi demi Lindungi Pasar Domestik

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah tegas dalam memperkuat daya saing industri nasional melalui percepatan layanan standardisasi dan sertifikasi. Strategi ini dijalankan guna membentengi pasar domestik dari serbuan produk impor berkualitas rendah, sekaligus memastikan industri manufaktur dalam negeri tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan periode krusial bagi transformasi ekonomi nasional yang dimotori oleh sektor manufaktur.

“Pada tahun 2026 ini, Kemenperin fokus pada penyelesaian berbagai tantangan sektor industri sekaligus memperkuat peran industri manufaktur sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3).

Menperin menambahkan bahwa efektivitas sistem pelayanan menjadi kunci dalam meningkatkan posisi tawar industri nasional. Menindaklanjuti hal tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta melakukan terobosan signifikan dengan memangkas durasi birokrasi sertifikasi.

Kepala BSPJI Jakarta, Fathullah, menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mempercepat Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk jasa teknis sertifikasi demi merespons kebutuhan dunia usaha yang dinamis.

“Kami berupaya mempercepat Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk layanan jasa teknis sertifikasi. Jika sebelumnya waktu pelayanan ditetapkan selama 41 hari kerja, kini berhasil kami percepat menjadi 28 hari kerja. Selain itu, peningkatan kompetensi pegawai juga menjadi prioritas agar layanan yang diberikan semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan industri,” jelasnya.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, mendorong seluruh unit pelaksana teknis untuk memiliki visi yang seragam dalam mendukung para pelaku usaha. Diversifikasi layanan balai terus diperluas agar mampu memberikan perlindungan menyeluruh terhadap produk lokal.

“Kami mendorong agar BSKJI dan seluruh unit pelaksana teknis di bawahnya memiliki perspektif yang sama, yaitu mendukung perkembangan industri dalam negeri melalui penguatan ekosistem layanan industri,” tuturnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo & PM Paetongtarn Gelar 1st Leaders Consultation, Sepakati Perkuat Kolaborasi Multisektor

Penguatan ini diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan konsumen dari produk non-standar. Fathullah menutup penjelasannya dengan optimisme terhadap ketahanan industri dalam negeri.

“Ke depan, penguatan layanan standardisasi dan sertifikasi akan terus dilakukan untuk memastikan industri dalam negeri mampu tumbuh sehat, berdaya saing, serta terlindungi dari produk impor yang tidak memenuhi standar kualitas,” pungkasnya.

sumber : Kemenperin RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru