Jakarta, PR Politik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan langkah taktis penyempurnaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Fokus revisi ini menyasar aspek pengolahan dan pemasaran hasil hutan untuk mengakselerasi hilirisasi, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta memperkuat daya saing industri nasional.
Langkah regulatif ini diambil sebagai tindak lanjut atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus merespons dinamika perdagangan internasional dan kepastian berusaha.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Erwan Sudaryanto, saat membuka Serial Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan Seri 6 bertajuk “Transformasi Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dalam Mendukung Hilirisasi dan Nilai Tambah Sumber Daya Hutan.”
“Indonesia tidak boleh hanya dikenal sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar. Indonesia harus menjadi negara yang mampu mengelola sumber daya hutannya secara lestari sekaligus mengubahnya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi hilirisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa paradigma pembangunan kehutanan kini wajib menggeser fokus dari sekadar penyedia bahan baku mentah menjadi industri pengolahan yang inovatif dan bernilai tambah tinggi.
“Tanpa hutan yang lestari, tidak akan ada industri kehutanan yang berkelanjutan. Tanpa pasokan bahan baku yang terjamin keberlanjutannya, hilirisasi tidak akan pernah berjalan. Karena itu, peran Kementerian Kehutanan sebagai penjaga keberlanjutan sumber daya hutan justru semakin strategis,” tegasnya.
Guna menyokong industri kehutanan masa depan, Erwan menekankan pentingnya pendekatan forest-based value chain. Skema ini mengintegrasikan rantai pasok mulai dari tata kelola hutan, pemanenan, pengangkutan, pengolahan, distribusi, hingga ekspor sebagai satu ekosistem utuh yang transparan terhadap jejak karbon (carbon footprint) dan legalitas.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut, Ade Mukadi, memaparkan bahwa penyempurnaan regulasi ini juga akan membenahi mekanisme pelaporan, pengawasan, serta evaluasi agar mampu menepis anggapan sunset industry pada sektor kayu.
“Kita harus melakukan good forest governance, mulai dari hulu hingga pasar, agar pasokan bahan baku tetap terjamin dan keberlanjutan hutan tetap terjaga,” katanya.
Plt. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian, RR. Citra Rapati, memastikan transisi kewenangan pasca-PP 28/2025 berjalan mulus melalui interoperabilitas data antarlembaga.
“Nilai tambah itu tidak akan tercapai tanpa bahan baku yang legal dan lestari,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, SDA, dan Ketenaganukliran BRIN, Ratih Damayanti, menggarisbawahi urgensi riset teknologi untuk meningkatkan rendemen produksi.
“Kayu adalah material yang keunggulannya luar biasa dan masih sangat relevan untuk masa depan,” tuturnya.
“Pelaku usaha membutuhkan dukungan fiskal untuk impor permesinan, pembiayaan modernisasi insfrastruktur pengolahan kayu, perbaikan regulasi perizinan, penguatan pasar domestik melalui pengadaan pemerintah melalui INAPROC, penguatan implementasi SVLK, market intellegence, diversifikasi pasar, fleksibilitas penggunaan bahan baku, kemitraan hulu hilir, pembangunan hutan tanaman industri,” urainya.
Webinar yang dimoderasi oleh communication strategist Prita Laura ini diikuti oleh 850 peserta lintas sektor. Seluruh masukan dari konsultasi publik ini diproyeksikan menjadi bahan kajian utama dalam merumuskan Permen LHK penyempurnaan yang adaptif dan berorientasi pada kesejahteraan nasional.
“Mari kita wujudkan pengelolaan hutan lestari melalui industri pengolahan hasil hutan yang berdaya saing sehingga mampu menghadirkan nilai tambah sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” tutupnya.
sumber : Kemenhut RI















