Jakarta, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memberlakukan moratorium sementara terhadap penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke. Kebijakan yang berlaku mulai Januari 2026 ini diambil sebagai langkah darurat guna mengatasi kepadatan kolam pelabuhan yang telah melampaui daya tampung ideal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke beberapa waktu lalu, mengingat kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal,” ujar Latif dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (1/1).
Selain Muara Angke, KKP juga menyoroti kondisi Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman yang dinilai sudah tidak layak secara estetika dan fungsional. Pemerintah menargetkan standardisasi pelabuhan yang lebih modern dan higienis sepanjang tahun ini.
“Ini termasuk pelabuhan Nizam Zachman Jakarta yang akan ditata kembali karena sudah over kapasitas sehingga terkesan kumuh dan tidak layak serta memenuhi standar pelabuhan yang modern, aman, nyaman, higienis. Negara akan mengatur hal tersebut di tahun 2026 ini,” tegas Latif.
Data perizinan menunjukkan terdapat 2.564 kapal yang terdaftar di PPN Muara Angke. Namun, operasional pelabuhan terganggu oleh beberapa faktor teknis:
-
Fungsi Dominan: Mayoritas kapal masuk hanya untuk mengurus logistik dan rekomendasi BBM bersubsidi, bukan melakukan bongkar muat hasil tangkapan.
-
Pendangkalan: Dermaga Kali Adem sepanjang 300 meter mengalami pendangkalan parah, sehingga proses tambat tidak maksimal.
-
Kapal Mangkrak: Ditemukan banyak kapal terbengkalai yang masih tercatat memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) aktif.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan, Ukon Ahmad Furkon, menyatakan pihaknya akan melakukan pembersihan data. “Kita juga menemukan banyak kapal dalam kondisi mangkrak yang berada di kolam pelabuhan dan tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) yang aktif dan belum dilakukan penghapusan. Kita akan lakukan pendataan yang berkoordinasi dengan dinas setempat,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, KKP berencana mengalihkan sebagian beban operasional ke wilayah lain. Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu disiapkan menjadi pelabuhan pangkalan alternatif guna memeratakan aktivitas perikanan di pantai utara Jawa.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menginstruksikan evaluasi berkala terhadap kemampuan daya tampung seluruh pelabuhan perikanan nasional guna menjaga keselamatan dan kenyamanan para pelaku usaha perikanan.
sumber : KKP RI















