Jakarta, PR Politik – Kementerian Agama (Kemenag) mempertajam sinergi lintas kementerian dan lembaga (K/L) yang memiliki keteririsan peran dengan pondok pesantren. Langkah strategis ini difokuskan untuk memperkuat program pemberdayaan masyarakat serta kemandirian ekonomi umat secara berkelanjutan.
Langkah penguatan kemitraan lintas sektor ini menjadi bagian krusial dalam perumusan Peta Jalan (Roadmap) Pesantren agar peran setiap instansi saling melengkapi serta bebas dari tumpang tindih kewenangan.
Hal tersebut terungkap dalam forum diskusi penyusunan Peta Jalan Pesantren yang dihadiri tim penyusun dan perwakilan K/L lintas fungsi di Jakarta, Selasa (8/9). Forum ini mengkaji tiga pilar utama amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yakni fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa pembagian peran K/L disesuaikan dengan mandat perundang-undangan. Fungsi pendidikan beririsan dengan kementerian pendidikan, fungsi dakwah melibatkan kementerian di bidang informasi dan komunikasi, sedangkan fungsi pemberdayaan masyarakat menggandeng instansi pengelola ekonomi.
“Kalau kita bicara tentang pemberdayaan masyarakat, tentu tidak bisa dipisahkan dengan pemberdayaan ekonomi umat, ekonomi masyarakat,” ujar Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam kesempatan yang sama.
Diskusi ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Gizi Nasional, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Basnang menyebut kolaborasi ini memastikan program-program di pesantren terhubung langsung dengan kepakaran K/L teknis.
“Dengan pemberdayaan pesantren, kita mengundang kementerian dan lembaga yang memang fokus di bidang ekonomi agar kira-kira nanti pesantren bisa lebih mandiri,” ungkapnya.
Ia menggarisbawahi bahwa penataan irisan tugas antarlembaga wajib dikelola secara cermat agar Direktorat Jenderal Pesantren tidak mengambil alih wewenang instansi lain. Meski demikian, intervensi lintas sektor tetap menjadi kunci penting dalam membedah persoalan riil di lapangan.
Ia meminta agar penanganan pemberdayaan tidak diseragamkan (generalizing), melainkan disesuaikan dengan karakter daerah yang sangat heterogen.
“Ditjen Pondok Pesantren ini harus menguasai mapping masyarakat kita di Indonesia seperti ini,” tegasnya.
Ia mencontohkan pola pendekatan di wilayah pesisir tentu berbeda dengan kawasan urban, termasuk dalam memetakan akar kemiskinan yang dapat bersifat struktural, kultural, maupun natural. Selain itu, aspek literasi masyarakat—mulai dari literasi keagamaan, media, hingga pemahaman kebijakan negara—perlu terus ditingkatkan.
Guna memperluas ruang aksi, Kemenag juga membuka akses kerja sama dengan lembaga filantropi dan pengelola dana umat seperti BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar Peta Jalan Pesantren yang dihasilkan bersikap adaptif merespons dinamika zaman.
sumber : Kemenag















