Jakarta, PR Politik (5/12) – Penangkapan penjabat (Pj) kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perhatian serius dari Komisi II DPR RI. Anggota Fraksi PKB Mohammad Toha meminta agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi penjabat lain agar tidak terulang di masa mendatang.
Setidaknya dua Pj kepala daerah telah ditangkap KPK. Terbaru, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 2 Desember 2024. Risnandar dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024–2025.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar. Risnandar diduga menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
Sebelumnya, pada 12 November 2023, KPK juga menangkap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dalam OTT terkait dugaan kongkalikong audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat. Dalam penangkapan tersebut, lima orang turut diamankan.
Mohammad Toha mengungkapkan beberapa penyebab terjadinya korupsi oleh Pj kepala daerah. Pertama, adanya peluang dan kesempatan yang disalahgunakan oleh pejabat dengan etika rendah dan integritas minim.
“Penjabat yang memiliki etika yang rendah dan tidak mempunyai integritas memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan korupsi,” ujar legislator dari dapil Jawa Tengah V itu.
Selain itu, kurangnya transparansi dan akuntabilitas serta perasaan kebal hukum menjadi faktor utama. Menurut Toha, pejabat yang merasa aman dari jeratan hukum cenderung lebih leluasa melakukan tindak pidana korupsi.
Gaya hidup dan status sosial juga menjadi pemicu. Pejabat yang memiliki gaya hidup tinggi sering kali menyalahgunakan kekuasaan, seperti melakukan suap, penggelapan, jual beli jabatan, atau pungutan liar.
“Mereka bisa menyalahgunakan kekuasaan, suap, penggelapan, jual beli jabatan, dan pungutan liar,” jelas mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode tersebut.
Toha menegaskan bahwa penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Sorong harus menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang.
“Kasus itu sangat memalukan. Mereka yang ditangkap KPK adalah pejabat sementara yang ditunjuk pemerintah, bukan kepala daerah hasil pemilihan. Seharusnya mereka bekerja dengan baik,” katanya.
Selain Pj kepala daerah, KPK sepanjang tahun 2024 juga menjerat sejumlah kepala daerah lainnya, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, dan Bupati Labuhanbatu Arik Adtrada Ritonga. Kasus-kasus ini semakin menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Sumber: fraksipkb.com















