Okta Kumala Dewi Soroti Gugatan Kuota Internet Hangus di MK

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi, menyoroti adanya sejumlah gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik kuota internet hangus. Okta menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah maupun operator telekomunikasi.

Menurut Okta, langkah masyarakat yang mengajukan uji materiil ke MK menunjukkan adanya rasa ketidakadilan serta kerugian yang dirasakan secara nyata oleh konsumen layanan telekomunikasi.

“Ketika masyarakat membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi, artinya ada keresahan yang serius. Pemerintah dan operator tidak boleh menutup mata. Ini harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan layanan,” ujar Okta.

Saat ini terdapat beberapa perkara uji materi di MK yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait masa berlaku kuota internet prabayar dan praktik penghapusan sisa kuota atau kuota hangus. Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk pengemudi ojek online yang menggantungkan penghasilan dari koneksi internet.

Okta menegaskan bahwa internet saat ini telah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Berdasarkan berbagai data penggunaan digital, rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan internet antara 14 hingga 17 GB per bulan. Bagi pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online, internet bahkan menjadi alat kerja utama.

“Kita berbicara tentang masyarakat kecil yang mencari nafkah untuk dirinya dan keluarganya. Jika kuota yang sudah dibayar hangus begitu saja, tentu mereka merasa sangat dirugikan,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat di Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan digital, Okta menyampaikan keprihatinannya atas keresahan publik tersebut. Ia pun berencana mendorong pimpinan Komisi I DPR RI untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta operator layanan seluler.

Baca Juga:  Asep Wahyuwijaya Dorong BUMN Pertambangan Bantu Pendidikan dan Kesehatan Rakyat

RDP tersebut, menurut Okta, bertujuan untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan masa berlaku kuota, dampak ekonominya bagi masyarakat, serta mencari solusi yang lebih adil bagi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi nasional.

“Kami ingin ada transparansi dan solusi konkret. Jangan sampai masyarakat terus merasa dirugikan,” kata Okta.

Terkait proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi, Okta mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kewenangan serta putusan lembaga peradilan tersebut.

“Apapun hasil putusan MK nantinya harus kita hormati. Namun yang paling penting adalah bagaimana kita hadir menjawab keresahan masyarakat dan menghadirkan keadilan,” ujarnya.

Sebagai langkah solutif, Okta juga mendorong operator telekomunikasi menyediakan paket internet yang lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Dengan rata-rata kebutuhan penggunaan sebesar 14–17 GB per bulan, ia menilai perlu ada pilihan paket yang lebih proporsional dan transparan.

Selain itu, operator juga diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait skema masa aktif, penggunaan kuota, serta konsekuensi apabila kuota tidak digunakan hingga masa berlakunya berakhir.

“Edukasi dan keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat memilih paket yang benar-benar sesuai dengan kebutuhannya,” pungkas Okta.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru