Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyatakan keprihatinannya atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 97 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Ia menegaskan pentingnya penguatan perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja migran agar kasus serupa tidak terus terulang.
“Kasus ini menjadi cermin nyata bahwa praktik eksploitasi manusia dan TPPO terus berkembang, memanfaatkan lemahnya literasi digital dan minimnya pemahaman masyarakat terhadap risiko pekerjaan ilegal di luar negeri,” ujar Nurhadi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).
Diketahui, sebanyak 97 WNI di Kota Chrey Thum, Kamboja, terlibat kerusuhan saat mencoba melarikan diri dari perusahaan penipuan daring tempat mereka bekerja, Jumat (17/10/2025). Peristiwa itu menyebabkan 86 WNI ditahan oleh kepolisian setempat dan 11 orang lainnya dirawat di rumah sakit karena mengalami luka-luka.
Nurhadi menilai, kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Banyak korban yang berangkat ke luar negeri dengan niat memperbaiki nasib, namun justru terjebak dalam sistem kerja ilegal yang tidak manusiawi.
“Mereka dijadikan alat dalam kejahatan terorganisir lintas negara yang memanfaatkan teknologi untuk menipu dan mengeksploitasi tenaga kerja dari berbagai negara, termasuk Indonesia,” tegasnya.
Legislator Fraksi NasDem itu juga mengapresiasi langkah cepat Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh yang telah memberikan perlindungan, bantuan logistik, serta pendampingan kepada para korban. Menurutnya, kehadiran negara di tengah situasi krisis adalah bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan selalu hadir melindungi warganya.
“Namun demikian, harus dipastikan bahwa penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada proses pemulangan saja, tetapi dilanjutkan dengan pemulihan psikologis, pendampingan hukum, dan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” lanjutnya.
Nurhadi menegaskan perlunya penguatan sistem perlindungan pekerja migran dan pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga kerja ke luar negeri. Ia mendorong koordinasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk memastikan setiap penempatan tenaga kerja dilakukan secara legal, transparan, dan berkeadilan.
“Fraksi NasDem mendorong agar pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja non-prosedural diperketat, dan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang dilakukan tanpa kompromi,” ujarnya.
Selain itu, Nurhadi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan dokumen maupun kontrak. Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum agar masyarakat tidak menjadi korban modus penipuan yang semakin canggih.
“Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi manusia tidak lagi berbentuk konvensional, melainkan sudah menjalar ke ruang digital dan melintasi batas negara,” katanya.
Nurhadi menegaskan bahwa DPR RI melalui Komisi IX akan terus berkomitmen memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.
“Negara wajib hadir untuk melindungi setiap warga negara tanpa terkecuali. Setiap WNI memiliki hak untuk bekerja dengan aman, bermartabat, dan bebas dari ancaman penipuan maupun eksploitasi,” pungkasnya.















