Jakarta, PR Politik – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp2,1 triliun yang mengendap di lebih dari 10 juta rekening bank yang sudah lama tidak aktif (dormant). Ia menilai kondisi ini menjadi cerminan lemahnya tata kelola keuangan publik, khususnya dalam hal perencanaan, penyaluran, dan pengawasan program bansos yang dibiayai dari APBN.
“Skala rekening dormant dalam kasus ini bukanlah hal kecil. Ini adalah indikator langsung bahwa sistem verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat bansos masih lemah, tidak adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat, dan minim pengawasan aktif,” ujar Puan, Kamis (31/7).
Sebelumnya, PPATK mengungkap adanya dana bansos yang mengendap selama bertahun-tahun di rekening-rekening yang tak lagi aktif. Bahkan, terdapat lebih dari 10 juta rekening yang tidak bertransaksi selama tiga tahun terakhir. Selain itu, PPATK juga menemukan adanya penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana, termasuk 1 juta rekening yang diduga terkait kejahatan finansial, dan lebih dari 150 ribu di antaranya adalah rekening nominee.
Rekening nominee merupakan rekening yang didapat melalui jual beli, peretasan, atau aktivitas ilegal lainnya, lalu digunakan untuk menampung dana hasil tindak kejahatan dan akhirnya menjadi tidak aktif. Bahkan lebih dari 50 ribu rekening tidak pernah menunjukkan aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
Temuan lain mengungkap adanya 2.000 rekening dormant milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dengan dana mengendap mencapai Rp500 miliar. Selain itu, lebih dari 140 ribu rekening dormant tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428,61 miliar.
Menanggapi hal ini, Puan menilai persoalan tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
“Ketika dana triliunan rupiah mengendap di rekening yang tidak lagi digunakan, negara tentunya kehilangan efektivitas belanja sosialnya,” tegasnya.
Lebih jauh, Puan menilai kondisi ini membuka celah terjadinya praktik kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, ia mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial segera melakukan audit menyeluruh, menelusuri akar permasalahan, serta mengevaluasi sistem pelaporan, verifikasi data, dan pencairan bansos di lapangan.
“Ini agar validitas data penerima manfaat dapat dipertanggungjawabkan secara faktual dan hukum,” tambah Puan.
Mantan Menko PMK itu juga mendorong agar sistem penyaluran bansos ke depan dirancang lebih adaptif, berbasis digital, dan real-time. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk menciptakan proses yang objektif dan akuntabel.
“Ini penting untuk menghindari pemborosan anggaran, serta memastikan bahwa bansos tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan ke rekening fiktif, rekening mati, atau rekening nominee hasil tindak kejahatan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Puan mendorong pembentukan Satuan Tugas Khusus lintas kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, OJK, dan Bank Indonesia untuk menelusuri serta membongkar jaringan penyalahgunaan rekening dormant dan memitigasi potensi penyimpangan dalam penyaluran bansos.
“Temuan PPATK soal lebih dari 1 juta rekening terkait tindak pidana, termasuk 150 ribu rekening nominee, menjadi sinyal bahaya bahwa sistem keuangan nasional memerlukan pengawasan lebih ketat dan berbasis risiko,” imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas dalam pengelolaan keuangan negara bukan sekadar jargon, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Ketika dana sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi rakyat justru tersangkut dalam kebuntuan administratif dan celah kejahatan keuangan, maka negara harus bertindak cepat, tegas, dan tuntas,” ujar cucu Proklamator RI Bung Karno itu.
Puan menegaskan DPR RI akan terus mengawal proses perbaikan sistem keuangan publik dan pengelolaan bansos, agar setiap rupiah dari APBN benar-benar bekerja untuk rakyat.
“Kami di DPR RI akan mengawal persoalan ini dan mendalami secara sistemik mengenai masalah penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran,” tutupnya.
Sumber: dpr.go.id















