Mufti Anam Kritik Kenaikan Harga Minyakita yang Melebihi HET

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (20/11) — Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengkritik lonjakan harga minyak goreng rakyat, Minyakita, yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan, harga Minyakita naik dari HET Rp15.700 per liter menjadi Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota, bahkan menyentuh Rp18.000 per liter di 32 daerah.

“Sungguh miris, pemerintah tidak mampu mengontrol harga Minyakita dari tahun ke tahun. Bahkan, trennya terus meningkat. Padahal, Indonesia adalah penghasil crude palm oil (CPO) terbesar di dunia,” ujar Mufti Anam, Selasa (19/11/2024).

Mufti mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap pedagang dan produsen minyak yang menjual Minyakita jauh di atas HET. Menurutnya, pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi.

“Kalau perlu, cabut izin usahanya jika mereka tetap membandel,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia juga menyoroti lambannya respons pemerintah dalam mengatasi permasalahan mahalnya harga Minyakita, yang kerap diikuti kelangkaan produk di pasar. Mufti menilai kondisi ini terus berulang tanpa solusi yang nyata.

“Kemendag harus memastikan produsen memproduksi Minyakita sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pemerintah. Jika tidak, harus ada sanksi tegas,” katanya.

Lebih jauh, Mufti menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan regulasi berjalan efektif. Ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah tidak hanya mengatur, tetapi juga menjembatani produsen dan konsumen agar distribusi Minyakita tetap lancar dan harga sesuai HET.

“Pemerintah harus mengontrol dan memastikan ketersediaan produk Minyakita tetap sesuai dengan HET,” pungkasnya.

Baca Juga: DPR RI Resmi Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang!

Sumber: dpr.go.id

Baca Juga:  Mori Hanafi Desak Penurunan Harga Tiket Penerbangan Domestik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru