Jakarta, PR Politik (20/11) — DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Revisi undang-undang ini sebelumnya telah disetujui pada tingkat I oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Adies kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan untuk mengesahkan revisi tersebut menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab anggota dewan serentak.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, sebelumnya melaporkan hasil rapat kerja antara Baleg DPR RI dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang berlangsung sehari sebelumnya, Senin (18/11/2024). Dalam laporan tersebut, Martin menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR RI sepakat untuk menyetujui RUU DKJ.
Revisi undang-undang ini mencakup empat pasal yang mengatur perubahan nomenklatur dari DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024. Sementara itu, satu pasal lainnya mengatur perubahan nomenklatur gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, yang akan berlaku pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Baca Juga: Nurdin Halid Tegaskan Revisi UU Perkoperasian untuk Perkuat Peran Koperasi di Indonesia
Sumber: dpr.go.id















