Jakarta, PR Politik (19/11) — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menekankan bahwa koperasi bukan hanya bagian dari sistem ekonomi, tetapi juga mencerminkan nilai fundamental bangsa Indonesia. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama para praktisi dan akademisi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
“Kita ini juga ada kekeliruan selama ini memandang koperasi. Kita hanya memandang selama ini koperasi sebagai sebuah bentuk ekonomi. Harusnya koperasi dipandang juga sebagai seperangkat nilai bangsa. Sejatinya, Bung Karno mengatakan begini, bahwa Indonesia jati dirinya ini gotong royong, dan koperasi jati dirinya adalah gotong royong,” ungkap Nurdin.
Dalam diskusi yang melibatkan para ahli seperti Emy Nurmayanti, M.S.E., Dr. Ir. Yeti Lis Purnamadewi, M.Sc., Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Gunawan Sumodiningrat, M.Ec., Ph.D., Nurdin menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk memastikan koperasi memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Baca Juga: Adang Daradjatun: Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Harus Berintegritas dan Berani !
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyayangkan bahwa koperasi belum dimaksimalkan sebagai soko guru perekonomian nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
“Kalau kita melihat fakta sekarang, kenapa koperasi masih jauh dari soko guru perekonomian nasional kita? Ada dua faktor, menurut saya, yaitu koperasi tidak mendapatkan alokasi ekonomi dan negeri ini dikuasai oleh para kapitalis, termasuk kebijakan oleh negara,” jelas Nurdin.
Nurdin Halid mendorong revisi sejumlah pasal dalam UU Perekonomian Nasional, khususnya Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3, untuk memberikan ruang lebih besar bagi koperasi dan memastikan perlindungan negara terhadap peran koperasi dalam ekonomi nasional.
“Pemerintah perlu melakukan intervensi. Keterlambatan untuk memajukan koperasi Indonesia terjadi karena ketidakberpihakan kebijakan pemerintahan,” tegas Ketua Dewan Koperasi Indonesia itu.
Nurdin berharap revisi UU ini dapat menjadi langkah konkret untuk memperkuat posisi koperasi sebagai fondasi perekonomian Indonesia, sesuai dengan semangat gotong royong yang menjadi identitas bangsa.
Sumber: dpr.go.id















