Jakarta, PR Politik (21/12) – Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha, meminta para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersikap profesional dan menjaga integritas dalam menangani perkara Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa jika MK tidak mampu mengurus sengketa tersebut, perlu dipertimbangkan pembentukan lembaga baru yang khusus menangani masalah kepemiluan.
Hingga saat ini, MK telah menerima 308 permohonan sengketa pilkada sejak dibuka pada 27 November 2024. Dari total permohonan yang terdaftar, sebanyak 21 permohonan merupakan gugatan hasil pemilihan gubernur (Pilgub), sementara permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tercatat berjumlah 238 permohonan, dan permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 49 permohonan.
Rencananya, proses persidangan sengketa pilkada akan dimulai pada Januari 2025. Setelah itu, MK akan menjadi sorotan masyarakat, dengan perhatian yang tertuju pada kinerjanya.
“Semakin banyak aduan ke MK semakin baik, artinya masyarakat sadar hukum, protes melalui koridor hukum yang benar yaitu MK, sehingga mengurangi demo-demo yang berisiko terhadap perusakan fasilitas umum dan korban jiwa,” terang Mohammad Toha pada Jumat (20/12/2024).
Anggota DPR RI selama empat periode ini menekankan bahwa MK harus bekerja secara profesional dalam menangani perkara pilkada. Para hakim konstitusi dituntut untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya, meskipun akan ada banyak godaan dan tekanan.
“Di situlah integritas para hakim konstitusi diuji. Masyarakat berharap banyak kepada MK. Mereka ingin mendapatkan keadilan dari MK. MK sebagai harapan terakhir bagi para kandidat yang merasa dicurangi,” bebernya.
Toha, yang merupakan legislator asal Dapil Jawa Tengah V, mengingatkan bahwa reputasi MK pernah berada di titik nadir. Ia berharap penanganan gugatan hasil Pilkada 2024 menjadi pelajaran berharga bagi MK untuk mengangkat marwahnya sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung.
“Dulu kita percayakan perpindahan kewenangan penanganan pilkada dari MA ke MK, karena MA dianggap tidak sanggup menangani sengketa pilkada,” ujarnya. Namun, ia menegaskan bahwa jika kepercayaan ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh MK, maka kewenangan MK perlu dievaluasi. “MK tidak perlu lagi menangani sengketa pilkada. Kita bisa membuat lembaga atau peradilan khusus sengketa pilkada,” ungkapnya.
Baca Juga: Muslim Ayub Minta Presiden Prabowo Selektif dalam Pemberian Amnesti kepada Narapidana
Toha juga mengingatkan bahwa kasus suap penanganan sengketa pilkada yang menggurita pada masa Akil Mochtar, yang menyebabkan sang ketua divonis seumur hidup, harus menjadi peringatan keras bagi semua hakim MK untuk tidak lagi bermain api.
“Ingat, penyelewengan hukum atas sengketa pilkada juga merupakan pelanggaran kemanusiaan yang terbukti hukumannya amat sangat berat,” tegas Toha.
Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk mengawasi penanganan perkara sengketa pilkada di MK, agar tidak ada lagi persekongkolan jahat dalam penanganan perkara di lembaga tersebut.
Sumber: fraksipkb.com















