Mohammad Toha Apresiasi Putusan MK, Namun Prihatin dengan Anggaran PSU Rp 1 Triliun

Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Mohammad Toha, mengapresiasi ketegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPilkada). Namun, ia juga menyampaikan keprihatinan atas besarnya anggaran yang harus dikeluarkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Dalam putusan MK, sebanyak 15 daerah diwajibkan menggelar PSU, dengan rincian sembilan daerah melaksanakan PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dua daerah harus menggelar pemilihan ulang karena kemenangan Kotak Kosong.

“Saya mengapresiasi ketegasan MK, tetapi sangat prihatin karena negara harus kembali mengalokasikan dana sekitar Rp 1 triliun untuk menebus kegagalan penyelenggaraan pemilu di 24 daerah tersebut,” ujar Toha pada Rabu (5/3/2025).

Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 27 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan anggaran sebesar Rp 486 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp 206 miliar untuk menyelenggarakan PSU di 24 daerah, sesuai putusan akhir MK pada 24 Februari 2024. Anggaran ini belum termasuk biaya dua pemilihan ulang akibat kemenangan Kotak Kosong di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, yang diperkirakan membuat total kebutuhan dana mencapai Rp 1 triliun.

Toha menilai putusan MK adalah langkah yang berani dan tepat dalam menjaga integritas pemilu. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melewati proses yang transparan dan terbuka untuk publik.

“Saya percaya bahwa dengan model persidangan yang terbuka, putusan akhir MK terkait PHPilkada 2024 tidak dibuat sembarangan. Apalagi, saat ini sorotan publik terhadap proses pemilu sangat kuat,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa MK telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip hukum, termasuk asas “audi et alteram partem”, yang memastikan semua pihak mendapat kesempatan yang adil dalam persidangan. Proses PHPilkada, menurutnya, telah memenuhi aspek keadilan dengan transparansi yang tinggi, di mana sidang dapat diakses oleh publik melalui siaran televisi maupun platform digital.

Baca Juga:  Hinca Pandjaitan Dorong Pembentukan Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online di Medan

“Respon bijak atas putusan MK seharusnya tidak melihat siapa yang dijatuhi sanksi, tetapi berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, termasuk kesaksian para saksi atau ahli,” tambahnya.

Toha juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Ia menghargai adanya perdebatan mengenai dasar hukum putusan MK, misalnya terkait keabsahan persyaratan pencalonan. Namun, ia menegaskan bahwa putusan tersebut sudah dijatuhkan dan harus dihormati oleh semua pihak.

“Putusan ini harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu agar bekerja lebih profesional dan meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang,” tegasnya.

Sebagai mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode, Toha menyoroti bahwa permasalahan dalam PHPilkada bukan hanya disebabkan oleh kesalahan dalam penghitungan suara, manipulasi suara, atau perubahan status suara sah dan tidak sah, tetapi juga akibat kesalahan administrasi sejak tahap awal. Bahkan, beberapa kasus terjadi karena pelanggaran netralitas pejabat negara.

Ia menegaskan bahwa kesalahan administrasi yang tergolong maladministrasi dapat dikenakan sanksi pidana. Demikian pula dengan pelanggaran netralitas oleh pejabat negara, pejabat daerah, serta anggota TNI/Polri dalam pilkada yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kesalahan seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap demokrasi dan sistem pemilu kita,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksipkb.com