Jakarta, PR Politik – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan teramat krusial untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan berbagai sengketa dalam praktik eksekusi lelang di Indonesia.
Saat ini, RUU Pelelangan telah resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Guna mematangkan draf regulasi, Baleg DPR RI gencar menyerap masukan serta pandangan teknis dari para pemangku kepentingan.
Ia mendorong agar RUU Pelelangan memuat klausul tegas terkait perlindungan hukum berkeadilan, baik bagi pemilik barang maupun pemenang lelang yang beritikad baik.
“Saat ini pelelangan hanya sekedar lelang dan menang tanpa memberikan pemberitahuan dahulu, sehingga pemilik barang tidak merasa adanya keadilan. Sebaliknya, pemenang lelang juga harus mendapatkan kepastian hukum terhadap barang yang telah dimenangkannya,” tutur Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut secara khusus menyoroti fenomena lelang eksekusi agunan akibat kredit macet di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan (multifinance). Menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini cenderung mengabaikan posisi tawar nasabah serta mengesampingkan aspek kemanusiaan.
Oleh karena itu, penyempurnaan RUU ini diharapkan mampu menjembatani skema yang lebih transparan dan berimbang bagi seluruh pihak.
“RUU Pelelangan ini harus kita sempurnakan agar semua pelelangan mengadung unsur sukarela dan menghasilkan win-win solution bagi kedua belah pihak, sebab saat ini sistem pelelangan sangat mengesampingkan hal kemanusiaan terlebih dengan kredit macet yang ada diperbankan,” tegasnya.
Di samping persoalan eksekusi perbankan, Baleg DPR RI turut mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa lelang, penetapan standar harga limit yang objektif, hingga peningkatan literasi masyarakat mengenai tata cara pelelangan.
Melalui perumusan komprehensif ini, RUU Pelelangan ditargetkan sanggup mewujudkan tata kelola lelang nasional yang transparan, adil, serta memiliki kepastian hukum yang mengikat.
sumber : Fraksi Gerindra















