Menaker Terbitkan Aturan Bonus Hari Raya 2026: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat Minimal 25 Persen

Jakarta, PR Politik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir ojek online. Perusahaan aplikasi kini diwajibkan untuk transparan dalam mekanisme perhitungan bonus tersebut guna mencegah perselisihan dengan mitra pengemudi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang ditetapkan pada 2 Maret 2026. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan para mitra pengemudi mendapatkan apresiasi yang layak menjelang hari raya.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan standar minimal besaran BHR agar terdapat keseragaman dan keadilan bagi seluruh mitra di berbagai platform aplikasi.

Beberapa poin penting dalam SE tersebut antara lain:

  • Kriteria Penerima: Pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

  • Besaran Minimal: BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.

  • Waktu Pembayaran: Paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah (H-7).

Menaker menekankan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. “Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” jelasnya.

Yassierli juga memberikan catatan penting bahwa pemberian BHR ini bersifat tambahan dan tidak boleh menggantikan skema kesejahteraan yang sudah ada sebelumnya di tiap perusahaan aplikasi.

“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” tegasnya.

Baca Juga:  Dukung Pengembangan BIJB, Menhub Dudy Saksikan Penandatanganan MOU MRO & Aerospace Park BIJB

Guna mengawal implementasi di lapangan, Menaker meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memantau kepatuhan perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing. Dinas Ketenagakerjaan di tingkat daerah diinstruksikan untuk aktif melakukan pengawasan agar bonus tersebut benar-benar sampai ke tangan pengemudi sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” pungkasnya.

sumber : Kemnaker RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru