Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR RI, Zulfikar Hamonangan, menyoroti keganjilan tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dipaksa menanggung beban pembayaran cicilan dari alokasi Dana Desa. Padahal, unit usaha tersebut belum menerima pencairan modal kerja dan belum menjalankan kegiatan operasional apa pun.
Sorotan tajam tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi mengenai pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Banten III (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) ini membeberkan bukti lapangan di wilayah Tangerang Raya. Dari 350 Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk, hampir setengahnya mandek lantaran terkendala verifikasi data daring serta survei ulang pemodalan.
“Sehingga hari ini, hampir 50 persen dari Koperasi Merah Putih yang ada belum mendapatkan permodalan usaha kepada mereka,” katanya.
Ironisnya, kendati kucuran modal belum cair dan operasional belum berjalan, pengurus koperasi di tingkat desa sudah diwajibkan membayar angsuran yang dipotong langsung dari Dana Desa.
“Sementara operasional mereka belum berjalan, sudah nyicil. Ibarat orang sudah ambil mobil kredit, mobilnya belum datang, tapi sudah harus dibayarkan,” tegasnya.
“Ini aneh. Kendaraan yang belum mereka nikmati, mereka harus melakukan tahapan pembayaran pencicilan melalui Dana Desa. Ini harus diselesaikan, Pak Menteri,” tuntutnya.
Guna menghidupkan ekosistem koperasi di kalangan generasi muda, Zulfikar meminta Kemenkop mengalokasikan alokasi anggaran pelatihan yang ramah terhadap Generasi Z (Gen Z). Langkah ini dinilai penting agar anak muda melihat prospek ekonomi nyata di wadah koperasi.
Di sisi lain, ia mengkritik keras konsep bisnis Koperasi Merah Putih yang hanya dijadikan toko ritel atau perantara penyalur barang sembako dari BUMN Pangan. Zulfikar mendesak agar skema dibalik: Koperasi Merah Putih bertindak sebagai agregator yang membeli komoditas pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan warga desa untuk disetorkan ke Perum Bulog.
“Harusnya Koperasi Merah Putih-lah yang membeli produk hasil pertanian dan peternakan yang ada di tiap desa. Lalu setelah dibeli oleh Koperasi Merah Putih, dijual ke Bulog,” paparnya.
Ia menilai, jika koperasi sekadar menunggu pasokan beras, gula, atau minyak goreng dari Bulog untuk dijual kembali ke warga, perannya tidak ubahnya seperti toko kelontong modern dan merusak marwah Bulog.
“Kalau dibalik-balik prosesnya, seolah-olah fungsi Bulog seperti gudang Alfa atau gudang Indomaret,” terangnya.
“Kalau Koperasi Merah Putih hanya berjalan dalam bidang ritel, pada akhirnya Kementerian Koperasi menjadi seperti distributor ritel. Padahal yang harus kita bangun adalah kemandirian koperasi,” pungkasnya.
sumber : Fraksi Demokrat















