Komisi IV DPR RI Tegaskan Alih Fungsi Lahan Jadi Persoalan Tata Kelola Negara

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Komisi IV DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Pantau Gambut, dan Serikat Petani Indonesia, pada Senin (26/1). RDPU tersebut digelar untuk memperdalam persoalan alih fungsi lahan, perlindungan hutan dan gambut, serta dampaknya terhadap petani dan ketahanan pangan nasional.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Johan Rosihan, menyampaikan bahwa Panja Alih Fungsi Lahan dibentuk sebagai respons atas meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan dan lahan produktif. Tekanan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap lingkungan hidup, memicu konflik agraria, serta memengaruhi keberlangsungan hidup petani kecil.

“Komisi IV memandang persoalan alih fungsi lahan bukan semata isu lingkungan, tetapi persoalan tata kelola negara, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum, yang harus dibenahi secara komprehensif,” ujar Johan dalam RDPU tersebut.

Dalam forum RDPU, WALHI memaparkan data terkait deforestasi nasional serta tekanan perizinan terhadap kawasan hutan. Menanggapi paparan tersebut, Fraksi PKS menekankan pentingnya validasi metodologi dan basis data yang digunakan agar dapat dijadikan rujukan yang kredibel bagi perumusan kebijakan pemerintah dan DPR RI. Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti perlunya masukan yang lebih konkret terkait norma pasal yang perlu diperbaiki dalam proses revisi Undang-Undang Kehutanan.

Sementara itu, Pantau Gambut menyampaikan sejumlah temuan mengenai kerentanan kawasan hidrologis gambut terhadap banjir dan kebakaran sebagai dampak dari aktivitas konsesi. Fraksi PKS mendalami metodologi ilmiah yang digunakan, hubungan sebab akibat antara konsesi dan bencana, serta opsi kebijakan paling realistis yang dapat ditempuh DPR RI, baik melalui revisi undang-undang sektoral maupun penguatan regulasi turunan.

Baca Juga:  Hinca Panjaitan: Perlindungan TNI-Polri untuk Jaksa Harus Bersifat Sementara

Adapun Serikat Petani Indonesia menyoroti dampak kebijakan perlindungan hutan dan gambut terhadap kehidupan petani di lapangan. Menyikapi hal tersebut, Fraksi PKS menegaskan bahwa upaya perlindungan lingkungan tidak boleh berujung pada peminggiran petani kecil. Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta masukan konkret agar kebijakan ke depan mampu menjamin kepastian akses lahan sekaligus menghadirkan keadilan bagi petani.

Johan menegaskan bahwa seluruh masukan yang diperoleh dalam RDPU ini akan menjadi bahan penting bagi Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI dalam menyusun rekomendasi kebijakan serta perbaikan regulasi ke depan.

“Tujuan kami jelas, memastikan perlindungan hutan dan gambut berjalan seiring dengan keadilan sosial, kepastian usaha, dan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru