Ketuk Palu SNI Wajib Oktober 2026, Kemenperin Gandeng ASPADIN Kepung Lima Kategori Produk AMDK

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian terus bergerak cepat memperkuat kesiapan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menjelang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang akan berlaku efektif pada Oktober 2026 mendatang. Langkah preventif ini diakselerasi melalui pemberian pendampingan teknis kepada para pelaku industri, optimalisasi pemanfaatan platform Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta pengetatan sinergi bersama asosiasi produsen di tingkat daerah.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa kebijakan pemberlakuan SNI wajib pada sektor AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menggaransi keamanan dan mutu produk yang dikonsumsi masyarakat, sekaligus mendongkrak daya saing manufaktur domestik di pasar global.

“Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” ujar Menperin dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (17/6).

Agus mengimbau agar seluruh pemilik unit usaha AMDK segera memacu modernisasi teknologi produksi serta sistem pengendalian mutu (quality control) internal mereka agar selaras dengan regulasi anyar ini sebelum tenggat transisi berakhir.

“Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Aturan wajib standardisasi yang dipayungi oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 ini mengunci lima kategori produk air minum yang beredar di pasar domestik. Seluruh produsen yang masuk dalam klaster ini diwajibkan mengantongi sertifikat resmi guna menghindari sanksi penarikan produk.

Baca Juga:  Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025, Wamenpora Taufik Hidayat Minta Persiapan Diperkuat

Menperin juga melayangkan apresiasi atas peran aktif Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) sebagai mitra strategis dalam mengawal sosialisasi regulasi ini hingga ke wilayah tapak. Selain mengejar aspek legalitas hukum, pabrikan AMDK saat ini juga dipacu untuk mengadopsi prinsip industri hijau, yang bertumpu pada efisiensi pemakaian air baku, minimalisasi limbah plastik, serta penerapan konsep ekonomi sirkular.

Sebagai bentuk penetrasi kebijakan di daerah, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru langsung tancap gas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Sertifikat SNI dan SPPT SNI menggunakan aplikasi SIINas. Agenda ini diikuti oleh 30 pimpinan industri AMDK asal wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, memaparkan bahwa komitmen pendampingan mutlak diberikan agar proses transisi regulasi ini berjalan mulus tanpa mengorbankan produktivitas industri daerah.

“BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, serta tata cara pelaporan melalui SIINas. Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif, meningkatkan kepatuhan industri, sekaligus memperkuat basis data industri nasional sebagai landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” urainya.

Akselerasi kesiapan di sektor hulu ini diperkukuh melalui momentum Musyawarah Daerah (MUSDA) IV ASPADIN DPD Kalimantan Selatan. Forum konsolidasi ekonomi tersebut dioptimalkan untuk membedah peta tantangan bisnis sekaligus penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BSPJI Banjarbaru dan ASPADIN yang mencakup sektor pengujian laboratorium, pelatihan teknologi siber, serta peningkatan kompetensi SDM.

Kepala BSPJI Banjarbaru, Oktaviyanto Jimat Wibowo, menandaskan bahwa kolaborasi hibrida antara regulator dan asosiasi merupakan kunci utama untuk memotong hambatan birokrasi kaku yang sering dikeluhkan pelaku usaha di lapangan.

Baca Juga:  Akselerasi Ekonomi Daerah, Wamendag Dyah Roro Esti Dorong Produk Unggulan Buton Tembus Pasar Global

“Kerja sama dengan ASPADIN diharapkan dapat memperkuat budaya mutu industri sekaligus meningkatkan kompetensi SDM industri agar semakin siap menghadapi tuntutan regulasi dan persaingan pasar,” pungkasnya.

Menutup laporannya, Kemenperin optimistis ekosistem industri AMDK nasional akan siap 100 persen menghadapi kewajiban SNI pada Oktober 2026. Sinergi ini diproyeksikan sukses mengamankan tingkat kepercayaan (public trust) konsumen terhadap higienitas produk dalam negeri, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup secara akuntabel.

sumber : Kemenperin RI