Jakarta, PR Politik – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai penataan kelembagaan serta mekanisme pengawasan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus dirumuskan selaras dengan kerangka regulasi yang telah berlaku. Pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai tidak dapat dipisahkan dari berbagai undang-undang lain yang mengatur keuangan negara, pengawasan sektor keuangan, hingga penyelenggaraan ibadah haji.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyoroti salah satu wacana dalam draf RUU yang menempatkan BPKH langsung di bawah Presiden. Menurutnya, opsi tersebut perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun peran Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.
“Wacana ini perlu penjelasan dan argumen yang sesuai. Karena keuangan haji tetap memiliki tata kelola tersendiri yang tidak bisa dilepaskan dari sistem yang sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Bob Hasan saat memimpin rapat Panitia Kerja RUU Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam pandangannya, penempatan BPKH di bawah koordinasi Menteri Haji dinilai lebih relevan dengan alur penyelenggaraan ibadah haji. Skema tersebut dianggap mampu menjaga kesinambungan antara pengelolaan dana haji dan pelaksanaan ibadah tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas serta tata kelola keuangan negara.
“Kalau bicara keuangan negara, wali utamanya adalah Menteri Keuangan. Karena itu, koordinasi BPKH dengan Menteri Haji menjadi pilihan yang paling rasional dan tidak menabrak sistem yang sudah ada,” ujarnya.
Bob Hasan menegaskan perubahan kelembagaan BPKH tidak dapat dilakukan hanya karena adanya perubahan nomenklatur kementerian. Setiap pergeseran posisi kelembagaan, menurutnya, harus memiliki dasar hukum yang kuat serta pertimbangan kebijakan yang matang agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang OJK maupun Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ia menambahkan, Baleg DPR RI berkomitmen memastikan hasil harmonisasi regulasi tidak menimbulkan konflik norma antar-undang-undang. Karena itu, setiap opsi pengaturan kelembagaan BPKH akan diuji secara cermat sebelum diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI.
“Sepanjang tidak bertabrakan dengan undang-undang lain, kita susun. Tapi kalau bertabrakan, Baleg tidak akan berani melangkah. Harmonisasi ini justru untuk menjaga kepastian hukum,” pungkasnya.















