Kemenperin Lepas Ekspor Baja PT Krakatau Baja Industri, Dorong Kinerja Industri Logam Dasar

Cilegon, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melepas ekspor produk Cold Rolled Coil (CRC) dari PT Krakatau Baja Industri (KBI) ke Spanyol. Pelepasan ekspor ini berlangsung di Cilegon, Banten, Kamis (25/9), dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta, yang mewakili Menteri Perindustrian.

Setia Diarta menyatakan, kinerja industri logam dasar terus menunjukkan tren gemilang, terlihat dari kontribusi 6,7% terhadap PDB nasional dan tumbuh 14,7% (y-o-y) pada triwulan II 2025.

“Capaian ini merupakan hasil ekspansi produksi yang semakin luas, didorong oleh permintaan global yang terus meningkat, khususnya dari sektor besi dan baja, serta keberhasilan program hilirisasi nasional yang konsisten menambah nilai produk dalam negeri,” ujar Setia.

Dirjen ILMATE mengemukakan, industri baja nasional memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur. Berdasarkan data World Steel Association, Indonesia pada 2024 menempati posisi ke-14 dalam produksi crude steel dunia, dengan capaian 17 juta ton, atau meningkat 98,5% dibandingkan tahun 2019.

“Saat ini, kapasitas terpasang crude steel nasional mencapai 21 juta ton dan ditargetkan meningkat menjadi 27 juta ton pada 2029. Ini menunjukkan optimisme dan langkah ekspansif Indonesia dalam memperkuat daya saing di tingkat global,” ungkapnya.

PT KBI berkontribusi terhadap performa positif industri logam dasar nasional dengan telah mengekspor 62 ribu ton produk CRC ke berbagai negara sepanjang 2025. Pada pelepasan ekspor ke Spanyol, PT KBI mengapalkan produk CRC dengan volume lebih dari 54 ribu ton atau senilai Rp571 miliar.

Di tempat terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menekankan bahwa pemerintah terus berkomitmen menjaga momentum pertumbuhan industri baja nasional melalui berbagai kebijakan strategis. Upaya strategis yang dilakukan, antara lain mengoptimalkan dukungan melalui penerapan upaya-upaya hukum trade remedies secara efektif, pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, dan fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Baca Juga:  Sengaja Bakar Taman Nasional Baluran Berulang Kali, Pria Berinisial MF Ditangkap Petugas Kemenhut di Situbondo

“Kebijakan-kebijakan ini bertujuan memastikan adanya peningkatan kapasitas dan utilisasi produksi baja nasional secara berkesinambungan, serta memastikan produk baja dalam negeri mampu bersaing baik di pasar domestik maupun ekspor,” ungkapnya.

Menperin optimistis, situasi ini sekaligus membuka peluang strategis. “Industri baja nasional memiliki ruang untuk memperluas penetrasi pasar ekspor dengan memanfaatkan terbukanya peluang akibat pembatasan perdagangan di antara para pemain utama global,” tegasnya.

 

 

sumber : Kemenperin RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini