Sengaja Bakar Taman Nasional Baluran Berulang Kali, Pria Berinisial MF Ditangkap Petugas Kemenhut di Situbondo

Situbondo, PR Politik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Baluran berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF. Pria tersebut ditangkap atas dugaan aksi pembakaran secara sengaja di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Proses penangkapan berlangsung dramatis saat petugas Balai Taman Nasional Baluran yang sedang menggelar patroli memergoki keberadaan pelaku di sekitar lokasi kejadian pada Kamis (3/9) sekitar pukul 04.15 WIB.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sejauh 200 meter di Blok Kamto Pos Dua Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, hingga petugas berhasil membekuk MF. Seketika ditangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya secara polos.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan lingkungan tersebut, meliputi satu buah korek api gas warna oranye, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor polisi, telepon seluler, tumbler, kupluk, serta tas penyimpanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Jabalnusra, MF menerangkan bahwa korek api gas tersebut ia pakai untuk menyulut api di area hutan konservasi. Terkuak pula bahwa MF telah melancarkan aksi pembakaran secara berturut-turut pada 31 Agustus, 1 September, 2 September, hingga 3 September 2026 di beberapa titik, termasuk kawasan Waduk Bajul Mati serta wilayah Pos 1 dan Pos 2. Pelaku mengklaim tindakan berbahaya tersebut murni atas inisiatif pribadi.

Aksi tak bertanggung jawab ini kian memperihatinkan lantaran terjadi di tengah tingginya kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Baluran. Data Balai Taman Nasional Baluran mencatat terdapat 70 insiden kebakaran dengan total luas area terdampak mencapai 838,79 hektare sepanjang Mei hingga Juli 2026. Bahkan pada 29 Agustus 2026, kebakaran seluas 50 hektare sempat melahap kawasan tersebut sebelum berhasil dipadamkan oleh tim gabungan Balai TN Baluran, TNI, dan Polri.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Desak Solusi Dua Negara di PBB, Tawarkan Pengakuan Israel

Atas ulahnya, tersangka MF terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI berdasarkan ketentuan Pasal 40B ayat (1) huruf c jo. Pasal 33 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menanggapi insiden ini, Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk mengintensifkan perlindungan kawasan melalui deteksi dini, pengetatan patroli, serta kolaborasi ketat bersama Manggala Agni, Polhut, TNI, Polri, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

sumber : Kemenhut

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini