Kemen PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Kolaka Timur, Pastikan Korban Dapatkan Keadilan dan Pemulihan

Jakarta, PR Politik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa seorang anak perempuan yang meninggal dunia akibat tindak kekerasan saat hendak pergi mengaji di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Lagi-lagi kejadian yang memilukan dialami seorang anak hingga meregang nyawa. Satu orang anak adalah nyawa yang berharga. Kejadian ini menjadi pukulan bagi kita semua. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawanya,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

Dari informasi yang dihimpun Kemen PPPA, korban sempat berangkat bersama adiknya menggunakan sepeda untuk mengaji. Namun di tengah perjalanan, korban dihadang oleh tersangka dan dianiaya. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kolaka Timur, namun nyawanya tidak tertolong.

“Kepada keluarga khususnya orang tua korban, kami mengucapkan turut berduka sedalam-dalamnya dan mohon maaf atas belum maksimalnya perlindungan anak di daerah. Pemerintah akan terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil seperti desa/kelurahan dan mendorong peran keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI), Dinas PPPA, PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) dan UPTD PPA,” tutur Menteri PPPA.

Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kab. Kolaka Timur untuk penanganan kasus. UPTD PPA telah melakukan penjangkauan ke rumah korban dan memberikan penguatan psikologis kepada keluarga korban, termasuk adik korban yang menjadi saksi.

“Keadilan bagi korban dan keluarga korban adalah prioritas. Dari hasil koordinasi kami dengan UPTD PPA Kab. Kolaka Timur, pihak UPTD telah melakukan penjangkauan ke rumah korban dan memberikan penguatan psikologis terhadap keluarga korban. Sebab adik korban menjadi saksi dalam kejadian, maka layanan konseling psikologis kepada adik korban juga diberikan, serta memberikan pendampingan hukum kepada saksi korban di kepolisian. Tentu ini jadi perhatian, dan akan kami terus kawal,” tambah Menteri PPPA, Arifah Fauzi.

Baca Juga:  Reaktivasi Dialog Lintas Agama RI–UE, Indonesia dan Eropa Perkuat Komitmen HAM dan Keberagaman

Polres Kolaka Timur telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya. Saat ini kasus telah memasuki tahap penyidikan. Tersangka diduga telah melanggar Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan; dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Negara tidak boleh memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kemen PPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kemen PPPA juga akan terus memastikan pendampingan psikologis maupun hukum bagi keluarga korban akan terus dilakukan,” pungkas Menteri PPPA.

 

 

sumber : Kemenpppa RI

Bagikan: