Mendes Yandri Dorong Kopdes Merah Putih, Ungkap Peluang Bisnis dan Regulasi

Lamandau, PR Politik – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memaparkan bahwa melalui Kopdes Merah Putih, warga desa memiliki beragam peluang bisnis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Ia juga menyebut program ini akan meningkatkan akses layanan penting seperti kesehatan, keuangan, dan kebutuhan pokok di desa.

“Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki komitmen untuk mendorong Kopdes Merah Putih melalui bisnisnya. Maka harapan kami Kopdes ini harus berhasil,” ujar Mendes Yandri saat berdialog dengan warga Desa Batu Kotam, Lamandau, Kalimantan Tengah, Minggu (3/8/2025) malam.

Mendes Yandri menjelaskan, pihaknya saat ini fokus menyusun Peraturan Menteri Desa (Permendes) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 49 Tahun 2025. Permendes ini akan mengatur tata cara pendaftaran Kopdes Merah Putih, yang prosesnya akan dimulai dari usulan proposal bisnis oleh pengurus koperasi kepada Kepala Desa dan dimusyawarahkan dalam Musdesus bersama BPD.

“Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan Surat Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2025, dari Peraturan Menteri Keuangan itu, kami diminta untuk membuat peraturan Menteri Desa, bagaimana cara mengisi Kopdes itu,” papar Mendes Yandri.

“Jadi nanti pengurus Koperasi membuat usulan proposal, mau bisnis LPG, mau bisnis sembako dan lain sebagainya. Itu dibuat proposalnya dan diajukan kepada Kades, lalu dimusyawarahkan dalam Musdesus bersama BPD,” pungkasnya.

Sebelum berdialog, Mendes Yandri, didampingi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra dan Wabup Abdul Hamid, mengapresiasi langkah konkret Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam mempercepat dan memanfaatkan lahan untuk pembangunan Kopdes.

 

sumber : Kemendesa RI

Baca Juga:  Temu Penyuluh Kehutanan, Perkuat Sinergi Konservasi Gajah dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru